PT PP Properti Tbk. (PTPP) melaporkan kemajuan signifikan dalam rencana pemulihan kondisi perusahaan, dengan berhasil menuntaskan proses homologasi. Capaian ini secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya disandang perseroan.
Manajemen PP Properti menjelaskan bahwa proses utama pemulihan telah menunjukkan progres 100% pada tahap pertama. Homologasi, yang difasilitasi dan didampingi oleh Tim Pengurus PKPU, PPRO, konsultan, serta penasihat keuangan, berhasil dicapai pada 17 Februari 2025.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Sehingga status PKPU Perseroan resmi dicabut dan hasilnya telah berkekuatan hukum tetap,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (30/12).
Selain itu, perseroan juga melaporkan perkembangan terkait rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). RUPO ini ditargetkan berlangsung pada Triwulan II 2026 dengan tujuan melakukan perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan agar selaras dengan putusan homologasi.
Hingga saat ini, PP Properti telah mengajukan surat permohonan kepada Wali Amanat. Namun, terdapat tanggapan dari Wali Amanat terkait penundaan pelaksanaan RUPO hingga proses diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesai. Progres tahapan ini tercatat sebesar 50%.
Di sisi lain, manajemen PTPP juga tengah melakukan penyesuaian atas besaran nilai serta jadwal pembayaran bunga dan pokok instrumen obligasi dan Medium Term Notes (MTN). PP Properti telah berkorespondensi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) guna mengajukan permohonan penyesuaian sesuai dengan hasil putusan homologasi. Realisasi tahapan ini telah mencapai 60% dengan target penyelesaian pada Triwulan II 2026.






