Keuangan

PT Puri Sentul Permai (KDTN) Diakuisisi Rubi Mining, Saham Melonjak 700% dalam Tiga Bulan

Advertisement

PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN), emiten yang bergerak di sektor perhotelan, akan diakuisisi oleh Rubi Mining (Hong Kong) Limited. Rencana akuisisi 86% saham KDTN ini memicu lonjakan harga saham perseroan hingga lebih dari 700% dalam tiga bulan terakhir.

Rubi Mining (Hong Kong) Limited diketahui sepenuhnya dikuasai oleh Huayou (Hong Kong) Limited, yang merupakan bagian dari Huayou Holdings Company Limited. Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) serta pimpinan manajemen Rubi Mining adalah Chen Xuehua.

Chen Xuehua, yang dikutip dari Forbes, merupakan pendiri dan chairman Zhejiang Huayou Cobalt. Perusahaan ini adalah salah satu bisnis pertambangan terbesar di China dan dikenal sebagai pemasok produk kobalt dan nikel utama untuk industri kendaraan listrik (EV) global.

Potensi Transformasi Bisnis KDTN

Masuknya Huayou Holdings Group melalui Rubi Mining Ltd membuka peluang besar bagi KDTN untuk mengalami transformasi bisnis yang fundamental. Dari yang semula berfokus pada perhotelan, KDTN berpotensi memiliki eksposur langsung ke industri nikel dan baterai kendaraan listrik.

Advertisement

Manajemen KDTN menjelaskan bahwa terkait perubahan pengendalian dan kegiatan usaha perseroan, “berdasarkan informasi yang diterima dari Ruby Mining, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan antara para pihak dan belum terdapat keputusan final.”

Meskipun demikian, manajemen KDTN tidak menampik adanya potensi perluasan kegiatan usaha. “Namun, mengingat adanya afiliasi potensial antara Ruby Mining dengan industri nikel, opsi untuk memperluas kegiatan yang berkaitan dengan nikel tetap terbuka, meskipun tidak akan menjadi kegiatan utama perseroan,” jelas manajemen KDTN.

Lebih lanjut, Rubi Mining memiliki rencana untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan lainnya serta menjalankan kegiatan perdagangan. “Apabila di kemudian hari terdapat perubahan, pengendali baru akan melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku,” tambah manajemen KDTN.

Advertisement