Keuangan

Pramono Anung: “10 Gedung di Jakarta Diberi Peringatan Keras, Perizinan Tak Lengkap”

Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memeriksa lebih dari 3.500 gedung di wilayahnya. Dari hasil inspeksi tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa 10 gedung di antaranya tidak memenuhi keseluruhan perizinan dan telah diberikan Surat Peringatan 1 (SP1). Pemeriksaan masif ini dilakukan menyusul insiden kebakaran maut di kantor Terra Drone Jakarta Pusat yang menewaskan 22 pekerja beberapa waktu lalu.

Temuan Pelanggaran Perizinan

“3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025). Ia menjelaskan, 10 gedung tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan yang seharusnya, termasuk dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta dinas terkait lainnya.

Pramono menegaskan, peringatan keras ini diberikan bukan hanya karena masalah perizinan. “SP1 karena kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Citata, oleh PTSP, Damkar, Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Respons Tragedi Kebakaran Terra Drone

Inspeksi ini merupakan respons langsung terhadap tragedi kebakaran di gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto. “Tetapi untuk menindaklanjuti yang terjadi kebakaran di Letjen Suprapto yang menyebabkan meninggal sampai 22 orang, kami enggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh. Jadi gedung-gedung yang tumbuh itu yang biasanya perizinannya tidak lengkap,” terang Pramono.

Advertisement

Rencana Penguatan Regulasi Pembongkaran

Lebih lanjut, Pramono juga menyatakan tengah menyiapkan regulasi yang lebih kuat, baik berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda), yang memungkinkan Pemprov Jakarta untuk melakukan tindakan tegas seperti pembongkaran bangunan jika diperlukan. “Bahkan, saya sudah meminta untuk disiapkan Pergub atau Perda. Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, Pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa. Karena pada waktu itu memang kami sendiri yang enggak mau,” tandasnya.

Ia berharap, dengan adanya perbaikan regulasi, ketertiban bangunan di Jakarta dapat lebih terjamin. “Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal,” pungkas Pramono.

Advertisement