Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembakaran Kios Kalibata, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembakaran kios di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari insiden kericuhan yang terjadi di lokasi tersebut, yang dipicu oleh kasus pengeroyokan dua debt collector hingga tewas oleh enam anggota polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa penangkapan pelaku pembakaran masih dalam proses pengembangan untuk mengidentifikasi tersangka lainnya. “Untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya,” kata Kombes Iman Imanuddin saat rilis akhir tahun 2025 di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Iman menegaskan bahwa penanganan kasus pengeroyokan mata elang dan kerusuhan di Kalibata menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara berimbang dan tegas. “Salah satu bentuk keseriusan kami di Polda Metro Jaya dan keseimbangan dalam penegakan hukum kami tunjukkan melalui proses penanganan tindak pidana yang terjadi dalam kasus Kalibata,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, bahkan jika melibatkan anggota kepolisian. “Sebagaimana kita ketahui, terhadap anggota kami sekalipun, penegakan hukum tetap kami lakukan secara tegas melalui proses pidana,” tegas Iman.

Selain penindakan hukum, Polda Metro Jaya juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. “Di samping melakukan penegakan hukum secara berimbang, tegas, dan humanis, kami juga terus mengakselerasi edukasi kesadaran hukum kepada masyarakat Jakarta,” ujar Iman. Ia menambahkan, “Hal ini kami maksudkan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat agar bersama-sama dengan Polri, pemerintah daerah, TNI, dan seluruh unsur terkait menjaga Jakarta.”

Kericuhan Kalibata Dipicu Pengeroyokan Debt Collector

Kericuhan yang pecah di kawasan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) dipicu oleh pengeroyokan hingga tewas terhadap dua debt collector berinisial MET dan NAT. Insiden ini kemudian berujung pada pembakaran sejumlah kios di area tersebut pada Selasa (16/12/2025).

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku pengeroyokan kedua korban hingga tewas adalah enam anggota Polri, yakni Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.

Atas perbuatannya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara itu, empat anggota Yanma Polri lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan, yaitu Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menduga bahwa pelaku pembakaran kios berasal dari kelompok debt collector atau mata elang. “Kemungkinan besar dari kelompok mata elang, karena mereka merasa masyarakat yang melakukan, bahkan menuduh masyarakat melakukan pembiaran terhadap mata elang yang menjadi korban pengeroyokan,” jelas Kombes Budi Hermanto.

Mureks