Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kesiapan para jaksa dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, efektif mulai Januari 2026. Untuk itu, Kejagung telah membekali seluruh jaksanya dengan pedoman khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pedoman tersebut bertujuan agar jaksa-jaksa siap dengan perubahan hukum acara yang akan berlaku. “Kita juga sudah mempunyai pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh Bapak Jampidum untuk disebarkan kepada para jaksa dan yang menangani perkara pidana umum yang terkait dengan penggunaan hukum acara,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung pada Rabu (31/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Selain sosialisasi internal, Anang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, khususnya Kepolisian, terkait penerapan KUHAP baru. “Terkait ini sudah ada juga MoU persamaan persepsi antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian selaku penyidik dan dihadiri oleh Jaksa Agung,” bebernya.
Pemberlakuan KUHAP baru akan dilakukan secara bersamaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni pada 2 Januari 2026 mendatang.






