Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan rapor kinerja enam provinsi di Tanah Papua terkait penyelesaian Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan pengamatannya, Ribka menyoroti bahwa sebagian besar RAPBD dan RAP Otsus masih dirampungkan pada hari-hari terakhir menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025.
Bahkan, ia menemukan sejumlah daerah yang hingga kini belum menyelesaikan proses penyusunan tersebut. Kondisi ini memicu peringatan keras dari Wamendagri.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Saya harap kepada seluruh kepala daerah di Papua, 2026 itu susun APBD dan RAP Otsus sesuai jadwal yang ada. Jangan tunggu di akhir tahun baru mau diurus dengan terburu-buru,” ujar Ribka dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Ribka, yang juga menjabat sebagai Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua (KEPP OKP), menjelaskan bahwa salah satu tujuan komite ini adalah memastikan tata kelola dana Otsus berjalan dengan baik. KEPP OKP telah menjalin kolaborasi erat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Tim ini nanti pendampingan sampai ke tingkat teknis di daerah, sehingga ada evaluasi ke depannya. Supaya tidak lagi seperti ini,” tambah Ribka, menegaskan komitmen pendampingan.
Lebih lanjut, Ribka menyampaikan bahwa mulai tahun 2027, proses penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan dimulai sejak bulan Maret. Penyusunan ini akan dilakukan secara daring, menandai transformasi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan dana Otsus Papua berbasis digital.
Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan terintegrasi melalui tiga sistem utama. Sistem tersebut meliputi Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, serta Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu. Pemerintah daerah se-Tanah Papua diminta memberikan perhatian khusus pada proses penginputan data ini.
Berdasarkan rapor per 30 Desember 2025, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua telah berada pada tahap penyusunan RAP. Dua pemerintah daerah, yakni Kabupaten Biak Numfor dan Kota Jayapura, bahkan telah memiliki RAP final. Sementara itu, RAP Provinsi Papua telah diinput dan kini dalam proses evaluasi oleh pemerintah pusat.
Kondisi berbeda terlihat di Provinsi Papua Barat yang menjadi perhatian utama pemerintah pusat. Dari delapan daerah, baru dua yang telah menyusun RAP, yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama. Pemerintah daerah lainnya masih berada pada tahap penetapan KUA-PPAS, sehingga belum dapat melanjutkan ke tahap penyusunan RAP dan RAPBD 2026.
Di Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Asmat tercatat sebagai daerah pertama yang menyelesaikan finalisasi RAP dan penetapan APBD di antara seluruh pemerintah daerah se-Tanah Papua. Namun, masih terdapat catatan evaluasi, antara lain RAP Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang masih dalam tahap perbaikan. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel juga perlu didorong untuk segera menginput RAP ke tingkat provinsi.
Di Provinsi Papua Tengah, dua pemerintah kabupaten telah menyelesaikan finalisasi RAP, yakni Kabupaten Puncak dan Paniai. Namun, tiga kabupaten lainnya, yaitu Mimika, Dogiyai, dan Deiyai, masih memiliki pekerjaan rumah untuk segera merampungkan KUA-PPAS. Akibat belum selesainya KUA-PPAS, ketiga kabupaten tersebut belum dapat beralih ke tahap penyusunan RAP. Sementara itu, Kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya hingga kini masih berstatus draf dan perlu didorong agar segera menyusun RAP.
Untuk Provinsi Papua Pegunungan, RAP Otsus provinsi dilaporkan telah diinput ke pemerintah pusat untuk dievaluasi. Pada tingkat kabupaten, RAP Otsus Kabupaten Tolikara masih berstatus draf sejak 4 Desember 2025, sehingga didorong untuk segera menuntaskan penyusunan RAP. Tiga kabupaten lainnya, yakni Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Nduga, diminta segera merampungkan KUA-PPAS agar dapat melanjutkan ke tahap penyusunan RAP dan RAPBD 2026.
Sementara itu, di Provinsi Papua Barat Daya, RAP provinsi dilaporkan telah berstatus final, menandakan proses penyusunan RAP telah rampung. Kendati demikian, masih terdapat pekerjaan rumah di tingkat kabupaten. Tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Sorong, Maybrat, dan Tambrauw, belum menyelesaikan KUA-PPAS, sehingga belum dapat menyusun RAP dan RAPBD 2026.






