Berita

Polda Metro Jaya Hentikan Pemeriksaan Richard Lee: Kesehatan Menurun, Lanjut Pekan Depan

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dr Richard Lee yang berstatus tersangka dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penghentian ini dilakukan pada Kamis (8/1/2026) dini hari setelah Richard Lee mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun.

“Saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 WIB merasa kurang enak badan, ya, merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Kombes Reonald menambahkan bahwa keputusan penghentian pemeriksaan diambil pada pukul 00.00 WIB. “Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini,” lanjutnya.

Pemeriksaan Dilanjutkan Pekan Depan

Pihak kepolisian memastikan pemeriksaan terhadap dokter sekaligus selebgram tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan. Hingga pemeriksaan dihentikan, Richard Lee telah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” ujar Reonald. Ia kembali menegaskan, “Saat ini di pertanyaan 73 tadi, dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya.”

Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). Pantauan Mureks di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Richard Lee tiba pukul 12.58 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard berkelir hitam.

Kendaraan yang ditumpangi Richard Lee langsung masuk ke area parkir gedung dan berhenti di depan lobi pintu masuk. Area tersebut diketahui hanya bisa diakses oleh kendaraan yang memiliki izin khusus, seperti milik anggota kepolisian.

Status Tersangka Sejak Desember 2025

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak pada Selasa (6/1/2026).

Mureks mencatat bahwa Richard Lee dipolisikan oleh seorang dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Kombes Reonald mengenai penjadwalan ulang tersebut.

Referensi penulisan: news.detik.com

Mureks