Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80 tahun) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dengan penangkapan ini, total sudah tiga orang yang diamankan terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Tersangka terbaru berinisial SY alias Klowor, yang ditangkap pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia diamankan di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya. Penangkapan SY menyusul penetapan tersangka terhadap Samuel Adi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin alias MY sebelumnya.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (31/12/2025). “Tadi malam tim penyidik di Reskrim Umum Polda Jawa Timur telah menangkap satu lagi, satu orang tersangka, yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina ya, yang bersangkutan ditangkap pada pukul 22.00 WIB. Tadi malam tanggal 30 Desember 2025 di warung kopi Jalan Diponggo,” ujar Jules.
Jules menambahkan bahwa MY telah ditangkap sehari sebelum SY, setelah penangkapan SAK. “Untuk MY sendiri sehari sebelumnya sudah ditangkap. ya, setelah penangkapan tersangka SAK. Jadi secara total sampai saat ini sudah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku,” jelasnya.
Peran SY alias Klowor dalam kasus ini adalah turut membantu mengusir dan menyeret Nenek Elina keluar dari rumahnya. “Sama, untuk tersangka yang terakhir ini perannya juga turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya,” kata Jules. Ia juga menyebut SY terlihat dalam rekaman video yang beredar saat insiden pengusiran. “Betul, kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti kita akan telusuri terkait dari peran para tersangka,” tambahnya.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Kemungkinan besar untuk kasusnya masih berproses akan kita cari secara keseluruhan, pihak-pihak yang terlibat, dan doakan mungkin entah hari ini atau besok barangkali bisa tetap bertambah,” ungkap Jules.
SY dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Latar Belakang Kasus Pengusiran
Kasus ini bermula ketika Nenek Elina Widjajanti diusir secara paksa oleh sekelompok orang dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dalang di balik pengusiran ini adalah Samuel Ardi Kristanto.
Samuel bersama sejumlah orang menyeret dan memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya pada tanggal 6 Agustus 2025. Tak berhenti di situ, Samuel kemudian menyegel rumah tersebut dan meratakannya pada 15 Agustus 2025.
Atas tindakan pengusiran tersebut, pihak Nenek Elina melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Polda Jatim kemudian menetapkan dua orang tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin alias MY, pada Senin (29/12/2025). Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, saat itu menyatakan, “Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY.”
Widi menjelaskan, peran Samuel dalam kasus ini adalah membawa sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina. Sementara itu, Yasin berperan bersama-sama melakukan kekerasan dan pengusiran terhadap Nenek Elina dari rumahnya.
Sengketa Kepemilikan Tanah
Menurut kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, rumah yang menjadi objek sengketa sejatinya masih atas nama Elisa Irawati. Rumah tersebut telah diwariskan kepada Elina karena Elisa tidak memiliki keturunan. Pengecekan terakhir menunjukkan bahwa sertifikat rumah masih tercatat atas nama Elisa.
“Bahwa pada tanggal 23 September 2025 Elina Widjajati didampingi Ibu Joni dan Saudara Iwan Effendy melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya untuk memastikan lagi atas objek bidang tanah yang sudah dilakukan perataan oleh Saudara Samuel dkk tersebut, yang kemudian ternyata diperoleh keterangan dari pihak kelurahan bahwa objek tanah itu masih atas nama Elisa Erawati bukan yang selain daripada nama tersebut,” terang Wellem dalam keterangannya.
Di sisi lain, akta jual beli yang dikantongi oleh Samuel Adi Kristanto hanya berupa surat jual beli antara atas nama Samuel selaku penjual dengan Samuel sendiri selaku pembeli. Akta jual beli tersebut diterbitkan dengan nomor 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya tertanggal 24 September 2025.






