Keuangan

PHE Jambi Merang Serahkan 10% PI WK Jambi Merang ke BUMD Sumsel, Dorong Ekonomi Daerah

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang secara resmi mengalihkan 10 persen Participating Interest (PI) Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang. Penandatanganan perjanjian pengalihan ini dilakukan pada Senin (29/12/2025), menandai langkah penting dalam pemenuhan regulasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) sekaligus upaya peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah.

Muhamad Arifin, Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, menjelaskan bahwa pengalihan PI 10 persen ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Dia juga menekankan komitmen PHR dalam mendukung peran daerah pada pengelolaan hulu migas nasional.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Pengalihan Participating Interest 10 persen ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah,” ujar Muhamad Arifin dalam keterangan resminya.

Pengalihan PI ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, yang terakhir diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Langkah ini tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga diharapkan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. Basyaruddin Akhmad, Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang mewakili Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI ini kepada BUMD Sumatera Selatan.

“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementrian ESDM. PI ini sudah dimasukan di rencana anggaran belanja 2026,” ungkap Basyaruddin.

Setelah penandatanganan perjanjian, proses selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

PHE Regional 1 Sumatra menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasi hulu migas secara andal dan berkelanjutan. Mereka bertekad memberikan manfaat nyata bagi negara dan daerah melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan. Sebagai informasi, PT Sumsel Energi Merang (SEM) adalah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG), yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Mureks