Keuangan

Wijaya Karya (WIKA) Tegaskan Gugatan PKPU Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja Keuangan dan Operasional

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memastikan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perseroan tidak akan berdampak signifikan pada kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan. Pernyataan ini disampaikan manajemen WIKA menyusul gugatan yang dilayangkan oleh PT Abacurra Indonesia.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 29 Desember 2025, gugatan PKPU tersebut diajukan oleh perusahaan manufaktur dan kontraktor asal Semarang, PT Abacurra Indonesia. Sidang pertama perkara PKPU telah berlangsung pada tanggal yang sama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan Nomor Perkara 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Gugatan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tulis manajemen WIKA dalam keterbukaan informasi BEI.

Manajemen juga menjelaskan, “Tanggal kejadian merupakan tanggal pelaksanaan Sidang Pertama Perkara Gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia (Pemohon PKPU) kepada PT Wijaya Karya (Persero).”

Emiten konstruksi pelat merah ini menegaskan bahwa pengajuan gugatan PKPU telah dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun potensi dampaknya terhadap keberlangsungan usaha. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkara ini tidak akan memberikan pengaruh material terhadap kinerja keuangan, arus kas, maupun aktivitas operasional WIKA secara keseluruhan.

Sebagai perusahaan terbuka, WIKA menyampaikan keterbukaan informasi ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada investor dan publik, guna menghindari kesalahpahaman atas proses hukum yang sedang berjalan.

Di samping perkara hukum tersebut, WIKA juga menghadapi tantangan finansial berat dari proyek strategis nasional (PSN) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau yang dikenal sebagai Whoosh. Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, sebelumnya telah menjelaskan secara rinci dampak proyek ini terhadap likuiditas dan neraca keuangan perusahaan.

Keterlibatan WIKA dalam proyek Kereta Cepat Whoosh terbagi menjadi dua peran utama yang kini sama-sama menciptakan tekanan keuangan. Salah satunya adalah beban sebagai investor, di mana WIKA merupakan salah satu pemegang saham dalam konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang menguasai 60 persen saham Kereta Cepat Whoosh.

Meskipun menghadapi tantangan, WIKA telah membukukan kontrak baru senilai Rp 6,19 triliun hingga September 2025, menunjukkan aktivitas operasional yang terus berjalan.

Mureks