Keuangan

PGN Umumkan Transformasi Tata Kelola dan Perubahan Nama Perseroan Melalui RUPSLB, Peta Jalan 2026-2030 Disetujui

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengambil langkah strategis dalam memperkuat fondasi bisnis dan tata kelola perusahaan. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Senin, 29 Desember 2025, para pemegang saham menyetujui tiga agenda krusial yang akan membentuk arah perusahaan ke depan.

Tiga mata acara utama yang disepakati dalam RUPSLB PGN tersebut meliputi perubahan hak atas saham perseroan, perubahan Anggaran Dasar, serta pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris. Pelimpahan kewenangan ini secara spesifik untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2026-2030, termasuk setiap perubahannya.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Perubahan Anggaran Dasar perseroan merupakan respons terhadap ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Implikasi signifikan dari penyesuaian ini adalah perubahan nama perseroan, dari sebelumnya PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris akan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip mitigasi risiko dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa seluruh keputusan RUPSLB ini merupakan bagian integral dari upaya konsolidasi tata kelola perseroan. Tujuannya agar perusahaan semakin adaptif terhadap regulasi yang berlaku dan tantangan bisnis di masa mendatang.

“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah Usman.

PGN menegaskan bahwa langkah-langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini merefleksikan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya ini juga sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero) dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

Mureks