Keuangan

Pupuk Indonesia Pastikan Petani dan Pembudidaya Ikan Bisa Tebus Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026

PT Pupuk Indonesia mengumumkan bahwa petani dan pembudidaya ikan di seluruh Indonesia sudah dapat menebus pupuk subsidi Tahun Anggaran 2026 mulai 1 Januari mendatang. Kepastian ini disampaikan setelah penandatanganan perjanjian pengadaan dan penyaluran 9,8 juta ton pupuk subsidi bersama Kementerian Pertanian.

Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian atas penandatanganan kontrak yang sesuai jadwal. Kondisi ini memastikan penyaluran pupuk subsidi dapat dimulai sejak hari pertama tahun 2026.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan, dengan syarat mereka sudah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi,” ujar Robby dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025).

Pupuk Indonesia menegaskan kesiapan distribusinya melalui pemenuhan stok sesuai ketentuan safety stock pemerintah. Stok pupuk disebut telah tersedia di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di seluruh wilayah Indonesia. Perusahaan juga telah melakukan pengujian sistem distribusi untuk memastikan penyaluran berjalan lancar sejak awal tahun.

Robby berharap seluruh pemangku kewenangan dapat aktif mengawasi distribusi pupuk subsidi. Pupuk Indonesia berkomitmen menyalurkan pupuk subsidi untuk mendukung swasembada pangan nasional dengan mengacu pada prinsip 7T, yaitu tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu.

“Insya Allah pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2026 petani maupun pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi),” tutur Robby.

Sementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk subsidi senilai Rp 46,87 triliun. Anggaran tersebut mencakup sektor pertanian dan perikanan dengan total volume 9,8 juta ton.

Jekvy menjelaskan, volume pupuk subsidi untuk sektor pertanian pada tahun 2026 sama dengan tahun 2025, yakni 9,55 juta ton. Ketetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

Rincian alokasi pupuk subsidi untuk sektor pertanian meliputi:

  • Pupuk urea: 4.423.023 ton
  • NPK: 4.471.026 ton
  • NPK kakao: 81.179 ton
  • Pupuk organik: 558.273 ton
  • ZA: 16.449 ton
Mureks