Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Keputusan ini berlaku efektif sejak 3 November 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pencabutan status tersebut didasari oleh ketidaksesuaian Amazon Services dengan kriteria yang telah ditetapkan. “Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya pada Selasa (30/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh pemungut PPN PMSE meliputi nilai transaksi dengan pemanfaat barang dan/atau jasa di Indonesia yang melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan. Selain itu, jumlah trafik atau pengakses di Indonesia harus melampaui 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.
Hingga November 2025, DJP telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Tiga penunjukan terbaru mencakup International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC.
Dari total perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total penerimaan PPN PMSE hingga saat ini mencapai Rp 34,54 triliun. Angka ini terdiri dari setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga November 2025.
Rosmauli menambahkan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan perkembangan positif. “Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” imbuhnya.






