Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan aturan baru yang membebaskan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi barang bantuan.
Ketentuan tersebut tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025. Aturan ini secara spesifik mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan Atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
PMK ini akan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak diundangkan pada 29 Desember 2025.
Dalam Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, disebutkan bahwa “Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial atau kebudayaan dan kepentingan penanggulangan bencana alam dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.” Kutipan ini menegaskan cakupan luas dari pembebasan pajak.
Impor barang kiriman hadiah/hibah yang memenuhi syarat pembebasan bea masuk dan/atau cukai adalah yang berasal dari luar daerah pabean atau pusat logistik berikat. Luar daerah pabean mencakup gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, kawasan ekonomi khusus, kawasan bebas, atau kawasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pembebasan bea masuk yang diberikan mencakup berbagai jenis, antara lain bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.
Kondisi dan Pihak Penerima Pembebasan
Khusus untuk pembebasan bea masuk dan/atau cukai bagi kepentingan penanggulangan bencana alam, kebijakan ini dapat diberikan dalam beberapa kondisi. Kondisi tersebut meliputi prabencana atau keadaan darurat bencana, yang mencakup siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan, serta fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat bencana dapat diberikan kepada beberapa pihak. Pihak-pihak tersebut adalah badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; pemerintah pusat atau pemerintah daerah; serta lembaga internasional atau lembaga asing non-pemerintah.
Penting untuk dicatat bahwa “Badan atau lembaga harus berupa badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat non profit,” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (4).
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Bagi pemohon yang ingin mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi prabencana, berikut adalah tata cara pengajuannya:
- Pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
- Permohonan tersebut minimal harus memuat informasi sebagai berikut:
- Identitas Pemohon;
- Rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang kiriman hadiah/hibah;
- Pelabuhan pemasukan;
- Nomor dan tanggal rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai; dan
- Nomor dan tanggal gift certificate, memorandum of understanding, atau surat keterangan/pernyataan.
- Identitas Pemohon, khususnya untuk badan atau lembaga, minimal harus mencakup keterangan berupa nama dan alamat Pemohon, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Apabila barang kiriman hadiah/hibah berupa Kendaraan Bermotor, rincian jenis barang minimal harus memuat jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan.






