Keuangan

Ditjen Pajak Pastikan Tak Ada Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax, Imbau Wajib Pajak Segera Lakukan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada batas waktu spesifik untuk aktivasi akun Sistem Administrasi Perpajakan Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Kepastian ini disampaikan melalui pengumuman resmi NOMOR PENG-54/PJ.09/2025 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.

Pengumuman tersebut dikeluarkan menyusul peningkatan signifikan kunjungan Wajib Pajak ke kantor pajak untuk mengurus proses aktivasi ini. Data terbaru per 29 Desember 2025 pukul 15:58 WIB menunjukkan, baru 9.871.709 Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax. Angka ini masih jauh dari target 14,9 juta Wajib Pajak yang seharusnya melakukan aktivasi, menyisakan sekitar 5 juta Wajib Pajak yang belum menyelesaikan proses tersebut.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Prinsip Aktivasi dan Imbauan DJP

DJP menjelaskan bahwa prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak mulai memanfaatkan layanan perpajakan yang tersedia di Coretax. Meskipun demikian, DJP tetap mengeluarkan imbauan agar proses ini segera diselesaikan.

“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” demikian bunyi poin 1 dalam pengumuman tersebut.

Untuk memudahkan Wajib Pajak, DJP menganjurkan agar aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dilakukan secara mandiri. Panduan langkah-langkah lengkap tersedia melalui situs web resmi DJP di https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@Ditjen PajakRi), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Layanan Gratis dan Peringatan Terhadap Calo

Bagi Wajib Pajak yang menghadapi kendala teknis, terutama terkait perubahan data yang memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, DJP mengimbau agar mengatur waktu kedatangan dengan bijak. Hal ini bertujuan agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan yang disediakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus aktivasi Coretax.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu,” tegas DJP.

Mureks