Keuangan

OJK Gencarkan Bersih-bersih Pasar Modal, Bongkar 155 Kasus Diduga Ganggu Integritas Perdagangan Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan upaya “bersih-bersih” di pasar modal Indonesia. Sepanjang tahun 2025, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 155 kasus yang diduga mengganggu integritas perdagangan saham, dengan mayoritas atau 116 kasus di antaranya secara spesifik terkait dengan praktik perdagangan saham.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, sebanyak 69 kasus telah berhasil diselesaikan. Sementara itu, 86 kasus lainnya masih dalam tahap proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Menurut Eddy, kondisi ini mengindikasikan bahwa praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien masih marak terjadi di pasar modal. Oleh karena itu, upaya penindakan yang berkelanjutan dan konsisten sangat diperlukan guna menjaga integritas pasar serta kepercayaan investor.

“Kondisi ini menegaskan bahwa praktek-praktek yang tidak sejalan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien masih perlu diberantas secara konsisten,” ujar Eddy saat konferensi persnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Upaya penegakan hukum yang dilakukan OJK ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya telah meminta seluruh Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat pengawasan dan membenahi pasar modal dari praktik “goreng saham”.

Eddy Manindo Harahap menegaskan bahwa OJK tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk praktik manipulatif, baik melalui transaksi semu maupun pola perdagangan yang merugikan investor, khususnya investor ritel. Praktik-praktik semacam itu dipastikan akan ditindak secara serius.

“OJK menegaskan tidak akan mentoleransi praktek manipulatif transaksi semu, maupun pola perdagangan yang merugikan investor, khususnya investor retail,” paparnya.

Sanksi Administratif dan Penguatan Keamanan Siber

Lebih lanjut, OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif sepanjang tahun 2025. Tercatat ada 120 sanksi administratif untuk pelanggaran di pasar modal, 1.180 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 65 sanksi administratif lain yang bersifat non-kasus.

Di sisi lain, maraknya serangan siber di industri pasar modal turut mendorong otoritas dan pengelola bursa untuk memperkuat pertahanan dari hulu ke hilir. Tidak hanya sistem dan regulasi, kualitas sumber daya manusia (SDM) hingga literasi keamanan investor kini menjadi perhatian utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyatakan bahwa penguatan keamanan siber pasar modal dimulai dari anggota bursa. BEI, bersama komponen lain dalam Self Regulatory Organization (SRO), telah menerbitkan surat keputusan (SK) bersama yang mengatur penguatan cyber security atau keamanan siber bagi pelaku pasar modal.

“Dari sisi bursa mungkin yang paling kita juga tekankan, ya tadi kan sampaikan samping investor. Tadi juga adalah bawa dari sisi anggota bursanya,” ucap Iman.

Mureks