Keuangan

Kementerian Keuangan Dorong Demutualisasi BEI, Struktur Baru Bursa Mulai Digodok Tahun Depan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai tahun depan. Langkah strategis ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait sedang dalam proses.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji struktur baru yang akan diterapkan setelah demutualisasi. Kajian ini dilakukan dengan membandingkan model bursa di negara-negara lain yang telah lebih dulu melakukan demutualisasi.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Kami saat ini sedang membentuk kajian, sedang menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi daripada bursa pasca-demut dengan membandingkan bursa yang lain,” ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Iman menambahkan, kajian struktur baru ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga independensi BEI. Hasil kajian tersebut nantinya akan didiskusikan lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkeu.

“Kami mencoba menyampaikan kajian struktur terbaik yang nantinya mungkin akan kami diskusikan dengan OJK maupun Departemen Keuangan. Jadi tadi sampaikan bahwa kajian ini kami lakukan untuk membantu, men-support Departemen Keuangan maupun OJK terkait dengan struktur terbaik, di mana demut yang terjadi di negara-negara lain,” imbuhnya.

Senada, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menilai demutualisasi merupakan langkah positif untuk membenahi tata kelola pasar modal, mengatasi konflik kepentingan, dan meningkatkan profesionalisme.

“Jadi itu hal yang baik dan sekarang prosesnya sedang berlangsung, RPP-nya sedang diproses oleh pemerintah,” jelas Eddy.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, sebelumnya menjelaskan bahwa demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek, dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.

Menurut Masyita, demutualisasi bukanlah hal baru dalam pengembangan pasar modal global, mengingat bursa di Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dulu menerapkan model ini. Transformasi ini diharapkan dapat menjadikan tata kelola bursa lebih profesional dan adaptif terhadap dinamika sistem keuangan global.

Struktur demutualisasi juga diharapkan mendorong inovasi produk dan layanan, seperti pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), serta instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.

“Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ungkap Masyita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).

Mureks