PT PP Properti Tbk (PPRO) telah resmi mengakhiri fase krusial dalam proses pemulihan bisnisnya. Emiten properti ini memastikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah berakhir setelah kesepakatan perdamaian (homologasi) memperoleh kekuatan hukum tetap.
Homologasi PKPU Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 29 Desember 2025, manajemen PP Properti menyampaikan bahwa homologasi PKPU telah disahkan pada 17 Februari 2025. Dengan pengesahan tersebut, status PKPU perseroan dinyatakan dicabut dan seluruh kesepakatan perdamaian dengan kreditur telah berkekuatan hukum tetap.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Perseroan telah mencapai kesepakatan dalam proses homologasi pada tanggal pada tanggal 17 Februari 2025. Sehingga status PKPU perseroan resmi dicabut dan hasilnya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Manajemen.
Suspensi Saham PPRO di BEI Berlanjut
Penyelesaian PKPU ini menjadi fondasi utama pemulihan perseroan dari suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham di pasar modal Tanah Air. Namun, Bursa Efek Indonesia pada Juli 2025 lalu melanjutkan suspensi perdagangan saham PPRO di papan full periodic call auction (FCA).
Keputusan tersebut menyusul penundaan pembayaran obligasi dan bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11. Saham anak usaha PTPP ini sudah terkunci lebih dari 9 bulan di Papan FCA sejak 15 Oktober 2024, sehingga berpotensi delisting. Penyebab utama PPRO terjerat FCA adalah rata-rata harga sahamnya di bawah Rp 51 per saham, dengan rata-rata transaksi kurang dari Rp 5 juta kala itu.
Fokus Restrukturisasi Obligasi dan RUPO
Setelah menutup bab PKPU, PP Properti melanjutkan langkah pemulihan berikutnya yang berfokus pada penataan kembali kewajiban obligasi. Perseroan telah mengajukan permohonan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) kepada wali amanat untuk menyesuaikan perjanjian perwaliamanatan dengan putusan homologasi.
Namun, pelaksanaan RUPO masih menunggu hasil pembahasan lanjutan antara wali amanat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Progres tahap ini baru mencapai sekitar 50 persen dan ditargetkan rampung pada kuartal II-2026.
“Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk merubah perjanjian perwaliamanatan yang disesuaikan dengan putusan homologasi,” papar manajemen.
Di sisi lain, penyesuaian nilai serta jadwal pembayaran bunga dan pokok instrumen obligasi dan Medium Term Notes (MTN) juga terus berjalan. PPRO telah melakukan korespondensi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memastikan penyesuaian tersebut sejalan dengan hasil homologasi. Progres pada tahap ini telah mencapai 60 persen dan ditargetkan selesai pada periode yang sama, yakni kuartal II-2026.






