Pemerintah Indonesia secara resmi membuka keran impor untuk sejumlah komoditas bahan baku industri dengan total kuota mencapai 4,86 juta ton. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Penetapan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2026 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025).
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menjelaskan bahwa fokus impor tahun depan adalah untuk memenuhi kebutuhan industri. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan didasarkan pada usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi oleh kementerian/lembaga teknis terkait.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh teman-teman kementerian/lembaga teknis terkait, dalam hal ini ada Kemenperin, ada Kementerian Pertanian dan ada kementerian KKP,” ujar Tatang di lokasi. Ia berharap keputusan ini dapat memenuhi harapan industri, sembari menekankan bahwa kebutuhan konsumsi dalam negeri hampir seluruhnya telah swasembada.
“Semoga keputusan ini itu bisa memenuhi daripada seluruh harapan baik industri. Kalau konsumsi kita hampir semuanya sudah swasembada,” tambahnya.
Rincian Kuota Impor Komoditas Industri
Dari total 4,86 juta ton, komoditas gula menjadi penyumbang terbesar. Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan kuota impor gula industri sebanyak 3.124.394 ton. Selain itu, terdapat kuota 508.360 ton untuk gula Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Kawasan Berikat (KITE KB).
Tatang menegaskan, “Konsumsi kita nggak ada impor. Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor.” Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan sebelumnya yang juga mengumumkan penghentian impor beras untuk tahun depan.
Untuk komoditas daging lembu, kuota impor yang ditetapkan untuk kebutuhan industri adalah sebesar 17.097,95 ton. Angka ini jauh di bawah usulan awal pelaku usaha yang mencapai 297.097,95 ton.
Sementara itu, komoditas hasil perikanan untuk bahan baku industri ditetapkan sebesar 23.576,515 ton. Jumlah ini mencakup berbagai bentuk hasil perikanan, mulai dari kalengan hingga daging ikan segar.
Terakhir, kuota impor garam industri khusus untuk industri chlor alkali plant (CAP) ditetapkan sebesar 1.188.147 ton. Angka ini juga berdasarkan usulan pelaku usaha yang telah melalui proses verifikasi ketat oleh kementerian/lembaga terkait.
Tatang menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan garam. “Kita punya Perpres untuk swasembada garam sehingga saat ini yang boleh impor adalah terkait dengan garam CAP. Tapi kalau untuk garam non-CAP seperti garam aneka pangan dan garam farmasi itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu dulu, ditetapkan dulu dihitung dulu apakah produksi dalam negeri ini sudah bisa mencukupi atau tidak,” jelasnya.
Secara akumulasi, kuota impor yang dibuka untuk komoditas industri gula, daging lembu, hasil perikanan, dan garam mencapai total 4.861.574 ton.
Mekanisme penetapan kuota impor garam non-CAP melibatkan perhitungan mendalam untuk memastikan kecukupan produksi domestik. Jika produksi dalam negeri dinilai belum mencukupi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengusulkan penetapan keadaan tertentu kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan. Selanjutnya, Kemenko Pangan akan menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan kebijakan tersebut, yang kemudian menjadi dasar kebutuhan impor tambahan. Namun, Tatang menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kondisi keadaan tertentu tersebut.






