Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 4,7 juta Wajib Pajak (WP) belum mengaktifkan akun Coretax hingga Selasa, 30 Desember 2025. Angka ini jauh dari target DJP yang menginginkan 14,9 juta WP telah melakukan aktivasi sistem perpajakan terintegrasi tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga pukul 12.52 WIB pada tanggal tersebut, baru sekitar 10,22 juta WP yang telah mengaktifkan akun Coretax. “Sampai dengan saat ini sudah sekitar 10.22 juta wajib pajak. Target kami sebenarnya sekitar 14 juta,” ujar Rosmauli usai ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (30/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Rosmauli merinci, dari jumlah WP yang telah aktivasi, sebanyak 9.332.720 adalah WP orang pribadi (OP), 805.607 WP Badan, dan 88.208 Instansi Pemerintah. Selain itu, terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah mengaktifkan akun. Namun, perlu dicatat bahwa Wajib Pajak instansi pemerintah dan pelaku PMSE tidak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Coretax Wajib Digunakan Mulai 2026
DJP menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, sistem Coretax akan menjadi platform utama untuk pelaporan SPT. Oleh karena itu, periode pelaporan SPT Tahunan menjadi momentum krusial bagi DJP untuk mendorong partisipasi WP dalam mengaktifkan akun Coretax.
Sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dan modern ini akan menjadi satu-satunya aplikasi yang digunakan. Ini berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 untuk WP orang pribadi dan April 2026 untuk WP badan, wajib dilaporkan melalui Coretax.
Untuk mempercepat proses aktivasi, DJP juga mengimbau para pemberi kerja atau perusahaan untuk mendorong pegawainya agar segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Menurut laman resmi DJP, terdapat tiga langkah penting yang harus segera dilakukan oleh Wajib Pajak:
- Aktivasi Akun Coretax
- Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
- Validasi Kode Otorisasi
Syarat utama untuk aktivasi adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah langkah-langkah detailnya:
Cara Aktivasi Akun Coretax
- Buka laman Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), lalu pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP dan klik “Cari”.
- Isi alamat e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).
- Lakukan verifikasi identitas. Centang pernyataan kemudian klik “Simpan”.
- Cek e-mail Anda untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax, lalu klik “ganti kata sandi” dan kemudian buat passphrase.
Langkah Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan yang disampaikan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.
- Login di Coretax DJP.
- Masuk ke “Portal Saya” lalu klik pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke “Portal Saya” yaitu “Profil Saya”.
- Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal” lalu tab “Digital Certificate”.
- Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik “Periksa Status”.
- Jika sukses, klik tombol “Menghasilkan”.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu “Dokumen Saya”.
- KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.






