Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, divonis total 165 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin (29/12/2025). Putusan ini terkait dengan 25 dakwaan tambahan, meliputi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang, yang semuanya berkaitan dengan skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Meski dijatuhi hukuman kumulatif yang fantastis, Najib Razak dilaporkan hanya akan menjalani hukuman penjara efektif selama 15 tahun. Hukuman ini akan berlaku setelah ia menyelesaikan masa hukuman yang sedang dijalaninya saat ini.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Rincian vonis menunjukkan, Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda total RM11,4 miliar.
Untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib dihukum lima tahun penjara untuk setiap dakwaan. Namun, tidak ada denda yang dikenakan dari vonis pencucian uang tersebut. Semua hukuman penjara ini akan dijalankan secara bersamaan, sehingga total masa tahanan efektif yang harus dijalani adalah 15 tahun.
Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang memimpin persidangan, juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar. Perintah ini didasarkan pada Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika gagal memenuhi pembayaran tersebut, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Dalam putusannya, Hakim Sequerah menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut. “Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” ujar Hakim Sequerah.
Persidangan pembacaan putusan ini berlangsung maraton. Hakim mulai membacakan putusan Najib pada pukul 09.30 pagi dan baru selesai pada pukul 21.00 malam. Para wartawan yang telah menahan hampir 12 jam persidangan di ruang sidang, mulai bersorak ketika hakim keluar dari ruang kerjanya untuk membacakan putusan.
Hukuman penjara baru ini akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Diketahui, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028 dari kasus SRC International.
Terkait permintaan pengembalian uang jaminan sebesar RM3,5 juta dari tim pembela Najib, pihak penuntut menyatakan tidak keberatan. “Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan bahwa pihak pembela tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini. “Tetapi kami ingin ini tercatat ‘tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan’,” jelasnya.
Usai vonis dibacakan, Najib Razak mendesak seluruh rakyat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun. “Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya,” kata Najib.
Ia menambahkan, “Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya.”
Najib juga menegaskan bahwa perjuangannya bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan untuk membela konstitusi. “Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum,” ujarnya.
“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” imbuhnya.






