Internasional

Eks Ibu Negara Korsel Didakwa Terima Suap Rp 4,3 Miliar dan Intervensi Pemilu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, didakwa menerima suap mewah senilai lebih dari 200.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,3 miliar. Jaksa penuntut umum menyatakan suap tersebut meliputi karya seni, perhiasan, dan tas tangan mewah, serta menuduhnya ikut campur dalam urusan negara.

Dilansir AFP pada Senin (29/12/2025), Kim Keon Hee, yang merupakan istri dari mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, ditangkap pada Agustus lalu. Ia telah diselidiki atas dugaan manipulasi saham dan penerimaan hadiah dari Gereja Unifikasi, sebuah organisasi yang disebut mirip sekte. Selain itu, Kim juga dituduh ikut campur dalam pemilihan parlemen.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Dalam pengumuman yang menyimpulkan hasil penyelidikan mereka, jaksa Min Joong-ki menegaskan bahwa lembaga-lembaga Korea Selatan “sangat dirusak oleh penyalahgunaan kekuasaan” yang dilakukan oleh Kim. Jaksa Kim Hyung-geun menambahkan, Kim Keon Hee “secara ilegal ikut campur dalam urusan negara di balik layar, di luar pandangan publik.”

Jaksa menuduh total suap yang diterima Kim dari berbagai bisnis dan politisi mencapai 377,25 juta won, atau setara dengan Rp 4,3 miliar. Beberapa barang mewah yang diduga diterima Kim termasuk dua tas Chanel dan kalung Graff dari pemimpin Gereja Unifikasi. Ia juga diduga menerima perhiasan mewah, lukisan karya pelukis minimalis terkenal Korea Selatan Lee Ufan, tas tangan Dior, dan jam tangan.

Mantan Presiden Yoon Suk Yeol sendiri telah membantah mengetahui transaksi-transaksi tersebut saat didesak oleh penyidik. Namun, jaksa menyatakan klaim Yoon itu “sulit diterima banyak orang.”

Pada awal Desember 2025, jaksa menuntut hukuman penjara 15 tahun untuk mantan ibu negara tersebut. Mereka berargumen bahwa Kim Keon Hee “telah berada di atas hukum” dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk “merusak pemisahan agama dan negara yang diamanatkan secara konstitusional.” Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta pengadilan untuk mendendanya sebesar 2 miliar won.

Mantan ibu negara tersebut membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam kesaksian terakhirnya, ia menyatakan tuduhan itu “sangat tidak adil.” Meskipun demikian, ia menambahkan, “Namun ketika saya mempertimbangkan peran saya dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampaknya jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan.”

Sebagai konteks, mantan Presiden Yoon Suk Yeol mendeklarasikan darurat militer pada Desember 2024 dalam upaya singkat untuk menangguhkan pemerintahan sipil, yang kemudian menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik. Yoon kemudian dicopot dari jabatannya dan ditangkap tahun ini atas tuduhan pemberontakan, tuduhan yang juga ia bantah. Kasus ini menandai pertama kalinya seorang mantan presiden Korea Selatan dan istrinya ditahan.

Pengadilan Seoul dijadwalkan akan menjatuhkan hukuman kepada Kim Keon Hee pada 28 Januari 2026.

Mureks