Internasional

Pemerintah Belum Pastikan Kenaikan Gaji ASN 2026, MenPANRB: Tergantung Kesiapan Fiskal

Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun 2026 masih belum menemui kejelasan. Hingga akhir tahun 2025, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai potensi kenaikan gaji ASN. Namun, Rini menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” kata Rini, dikutip pada Senin (29/12/2025).

Dengan belum adanya kepastian mengenai penyesuaian gaji, maka besaran gaji ASN pada tahun 2026 akan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini merupakan hasil dari kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% yang terakhir kali diterapkan pada tahun 2024.

Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan. Besaran tukin ini disesuaikan dengan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), bahkan bisa per struktur organisasi instansi direktoratnya.

Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS yang berlaku saat ini:

Gaji PNS Golongan I

  • I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • II a : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • II b : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • II c : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • II d : Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • III a : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • III b : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • III c : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • III d : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • IV a : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IV b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IV c : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IV d : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IV e : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Mureks