Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi total hukuman penjara 165 tahun oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin, 29 Desember 2025. Vonis tersebut terkait dengan 25 dakwaan dalam kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB) yang mengguncang negara itu.
Hakim Pengadilan Tinggi, Collin Lawrence Sequerah, menjelaskan bahwa putusan ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan publik dan prinsip pencegahan. “Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum,” kata Sequerah, seperti dikutip The Star.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Sequerah menambahkan, “Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lama masa bakti dia di pemerintahan, dan faktor-faktor mitigasi lain.”
Rincian Vonis Penjara Najib Razak
Najib divonis 15 tahun penjara untuk setiap empat dakwaan penyalahgunaan wewenang, sehingga totalnya mencapai 60 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar RM11,3 miliar, yang lima kali lebih besar dari jumlah suap yang diterimanya.
Untuk 21 dakwaan pencucian uang, eks PM Malaysia ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dakwaan, tanpa denda. Akumulasi hukuman untuk dakwaan pencucian uang ini adalah 105 tahun.
Dengan demikian, total hukuman penjara yang diterima Najib dari kasus pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang mencapai 165 tahun.
Hakim Sequerah memerintahkan agar hukuman penjara baru ini mulai berlaku setelah Najib menuntaskan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Meski demikian, vonis tersebut akan dilakukan secara bersamaan, sehingga Najib tidak akan menjalani hukuman penjara selama 165 tahun penuh, demikian dilaporkan Malay Mail.
Menanggapi putusan ini, Najib Razak meminta masyarakat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan negara ini,” ujar Najib.
Najib telah menjalani hukuman di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah dinyatakan bersalah atas penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Menurut Dewan Pengampunan, ia diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028 untuk kasus SRC International tersebut.






