Internasional

Buruh DKI Jakarta Gugat Putusan UMP 2026 ke PTUN, Desak Kenaikan Sesuai KHL Rp 5,89 Juta

Ribuan buruh di DKI Jakarta menggelar demonstrasi besar-besaran di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. Selain berunjuk rasa, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta juga berencana menggugat keputusan UMP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua KSPI Jakarta, Winarso, mengonfirmasi langkah ganda yang akan ditempuh pihaknya. “KSPI DKI Jakarta akan melakukan dua langkah penolakan terhadap UMP 2026 di Jakarta. Yang pertama kita akan gugat ke PTUN, itu masih kita diskusikan di internal KSPI. Yang kedua adalah kita akan melakukan aksi demo sebagai bentuk ketidakpuasan kami atas nilai UMP 2026 yang diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung,” ujar Winarso dalam konferensi pers sebelum aksi demo.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Winarso mengungkapkan kekecewaannya lantaran besaran UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta berada di bawah angka KHL yang mereka tuntut, yaitu Rp 5,89 juta. Ia menegaskan, “UMP 2026 yang ditetapkan di bawah angka KHL sebesar Rp 5,89 juta, yakni besarannya Rp 5,73 juta, KHL adalah angka yang harus kita sepakati antara tiga unsur, buruh, pengusaha, dan juga pemerintah.”

Sebelumnya, pihak buruh sempat bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Winarso menyebut, “Beberapa waktu lalu juga kita sudah bertemu dengan Pak Pramono sebelum putusan itu, bahwa statement dari Pak Gubernur tetap mengambil jalan tengah. Kita hormati itu. Tapi kita juga berharap bahwa keberpihakan Gubernur DKI Jakarta itu lebih condong kepada buruh.”

Menurut Winarso, mekanisme penentuan UMP seharusnya didasarkan pada survei KHL. Oleh karena itu, melalui aksi ini, para buruh berharap tuntutan mereka didengarkan oleh Gubernur Pramono Anung dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. “Mekanisme dalam penentuan UMP harus didahului dengan survei pasar dengan KHL. Angka itulah yang kita majukan. Oleh karena itu, hari ini kita aksi supaya didengarkan oleh Pak Pramono Anung dan Presiden Republik Indonesia. Bahwa buruh menuntut tidak lebih dan tidak kurang dari kebutuhan hidup layak,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan dua tuntutan utama dalam aksi demo hari ini. Pertama, menolak besaran UMP 2026 dan mendesak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2026 sekurang-kurangnya 5% di atas KHL. “Kami menolak UMP 2026 yang tidak sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) dan mendesak kepada Gubernur Jakarta Pramono untuk menetapkan UMSP Jakarta 2026 sekurang-kurangnya 5% di atas KHL,” kata Said Iqbal.

Tuntutan kedua ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Said Iqbal meminta agar nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) 2026 di 19 wilayah di Jawa Barat yang telah dihilangkan atau dikurangi melalui surat keputusan gubernur yang baru, segera dikembalikan tanpa syarat. “Kami juga meminta tanpa syarat kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan nilai UMSK 2026 di 19 wilayah di Jawa Barat, yang sudah dihilangkan, dikurangi, dan dihapus oleh SK Gubernur,” lanjutnya.

Said Iqbal juga menyerukan kepada aparat keamanan untuk bertindak preventif dalam mengamankan jalannya demonstrasi. “Kami meminta kepada aparat Kepolisian, agar tidak menggunakan cara-cara militer dalam mengamankan demo hari ini,” jelasnya.

Mureks