Internasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Cairkan Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan keputusan untuk menambah Dana Alokasi Umum (DAU) bagi sejumlah daerah. Penambahan dana senilai Rp7,66 triliun ini bertujuan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah menjelang tutup tahun anggaran 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 22 Desember 2025. Dana tambahan ini secara spesifik dialokasikan untuk pemerintah daerah (pemda) agar dapat membayarkan THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Dukungan Pendanaan Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk dukungan pendanaan. “Dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,00,” demikian bunyi diktum kesatu KMK 372/2025, Senin (29/12/2025).

Keputusan ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan paling banyak sebesar Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Rincian Alokasi dan Mekanisme Penyaluran

Sebanyak 333 pemerintah daerah akan menerima transfer dana ini melalui KMK 372/2025. Penambahan ini menjadikan total alokasi DAU Tahun Anggaran 2025 yang diterima daerah secara keseluruhan mencapai Rp446,63 triliun, dengan jumlah DAU yang dicadangkan sebesar Rp15,67 triliun.

Mekanisme perhitungan alokasi dana dijelaskan secara rinci. “Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per guru aparatur sipil negara daerah dikalikan dengan jumlah guru aparatur sipil negara daerah,” demikian kutipan dari keputusan terbaru Purbaya.

Satuan biaya tambahan penghasilan per guru ASN umum di daerah ditetapkan sebesar Rp250.000,00 per orang. Namun, terhadap guru agama ASN daerah, tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.

Kewajiban Pemerintah Daerah dan Pelaporan

Purbaya menetapkan bahwa tambahan dana alokasi umum ini akan disalurkan secara sekaligus pada Desember tahun anggaran 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025. Apabila pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun anggaran 2025, mereka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Tembusan laporan tersebut juga harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.

Mureks