Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menerima vonis berat dari Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin, 29 Desember 2025. Pengadilan menjatuhkan total hukuman 165 tahun penjara atas 25 dakwaan yang menjeratnya dalam kasus korupsi raksasa 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Vonis ini menambah daftar panjang kasus hukum yang dihadapi Najib Razak terkait skandal keuangan negara tersebut. Kasus 1MDB sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di dunia yang melibatkan miliaran dolar.






