Internasional

Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Berlakukan PMK 94/2025, Satukan Ketentuan Penjualan Surat Utang Negara Domestik

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan ketentuan baru terkait penjualan surat utang negara (SUN) di pasar perdana domestik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 24 Desember 2025.

PMK 94/2025 ini secara resmi mencabut dan menggantikan dua peraturan sebelumnya, yakni PMK 128/2012 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Bookbuilding, serta PMK 27/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik. Langkah ini bertujuan untuk menyatukan seluruh ketentuan penjualan atau penerbitan SUN, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing, dalam satu regulasi.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Dalam bagian menimbang PMK 94/2025 disebutkan, “Bahwa untuk melakukan simplifikasi pengaturan dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan surat utang negara ritel dan penjualan surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik serta memberikan pedoman pelaksanaan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan, perlu disusun pengaturan kembali ketentuan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan.”

Penjualan SUN berdasarkan PMK terbaru ini akan dilakukan melalui metode pengumpulan pemesanan (bookbuilding). Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk SUN, struktur produk, sasaran investor, pemesanan pembelian, serta ketentuan dan persyaratan SUN yang akan diterbitkan. Selanjutnya, kewenangan penerbitan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Proses penjualan SUN ini dapat didukung oleh mitra distribusi yang meliputi bank, perusahaan efek, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Persyaratan dan Hak Mitra Distribusi

Untuk dapat ditetapkan sebagai mitra distribusi, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Mitra distribusi wajib menyampaikan pendaftaran sesuai dengan kemampuan layanan sarana atau media elektronik yang dimiliki. Selain itu, mereka harus memenuhi persyaratan seperti didirikan atau beroperasi di wilayah Indonesia, memiliki pengalaman dalam memasarkan produk keuangan, menyediakan layanan elektronik, mampu menjangkau investor ritel, serta memiliki rencana kerja dan strategi penjualan SUN yang jelas.

Setelah resmi menjadi mitra distribusi, mereka berhak untuk memasarkan, menawarkan, dan/atau menjual SUN. Selain itu, mitra distribusi juga akan memperoleh imbalan jasa dan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemasaran dan/atau penawaran SUN.

Besaran imbalan jasa ini akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara bagian Anggaran Pengelolaan Utang. Penentuan besaran imbalan akan mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan, besaran imbalan jasa sebelumnya, serta kebijakan pemerintah yang berlaku.

Kinerja mitra distribusi akan dievaluasi secara periodik, yaitu setelah tahun anggaran berakhir. Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa mitra distribusi tidak mampu melaksanakan kewajibannya, mereka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis hingga pencabutan status sebagai mitra distribusi.

Pencatatan dan Transparansi

Secara keseluruhan, PMK 94/2025 juga menegaskan bahwa seluruh hasil penerbitan SUN akan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN juga akan dibebankan pada APBN.

Untuk menjaga transparansi, “Hasil penjualan SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN,” demikian kutipan dari PMK 94/2025.

Mureks