Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 dinilai tidak layak dan merugikan pekerja. Menurut Iqbal, UMP yang telah ditetapkan berada di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers menjelang aksi demonstrasi buruh di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025). Ia menyoroti selisih antara UMP 2026 dengan KHL yang membuat buruh merasa ‘nombok’ atau mengalami defisit.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Karena nilai upah minimum Jakarta yang telah ditetapkan lebih rendah dari KHL yang justru sudah diumumkan sendiri oleh BPS terkait pengupahan, selisihnya sekitar Rp 160.000. Berarti kita nombok, rakyat Jakarta nombok,” tegas Said Iqbal.
Berdasarkan data yang disampaikan, besaran KHL Jakarta saat ini mencapai Rp 5.898.511. Sementara itu, UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Ini berarti terdapat selisih sebesar Rp 168.635, di mana UMP lebih rendah dari KHL.
Selain itu, Said Iqbal juga membandingkan UMP Jakarta 2026 dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Bekasi untuk tahun yang sama. Ia menyebut UMK di Kabupaten Bekasi mencapai Rp 5.938.885 dan Kota Bekasi sebesar Rp 5.992.932.
“UMP Jakarta 2026 sekitar Rp 5,73 juta lebih rendah dari UMK Bekasi yang mencapai Rp 5,99 juta,” tambahnya, menyoroti ketimpangan upah di wilayah yang berdekatan.
Menyikapi kondisi ini, Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mempertimbangkan kembali dan merevisi besaran UMP 2026. “Kami meminta gubernur Jakarta untuk merevisi upah minimum menjadi senilai Rp 5,89 juta, sesuai nilai KHL yang telah ditetapkan oleh BPS,” jelasnya.
Tidak hanya UMP, KSPI juga mendesak Gubernur Pramono Anung untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2026. Pihaknya menuntut agar nilai UMSP ditetapkan sekurang-kurangnya 5% di atas KHL yang telah ditetapkan. “Kami juga mendesak kepada Gubernur Jakarta Pramono untuk menetapkan UMSP Jakarta 2026 sekurang-kurangnya 5% di atas KHL,” pungkas Said Iqbal.






