Internasional

Said Iqbal: Kebijakan UMP DKI Jakarta 2026 Tidak Adil, Buruh Tolak Keras dan Siap Gugat

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja memadati kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, pada Senin (29/12/2025). Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang dinilai tidak layak dan merugikan pekerja.

Massa buruh memulai aksinya dengan melakukan long march dari Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, kemudian bergerak menuju Jalan Medan Merdeka Selatan. Sebuah mobil komando memimpin barisan terdepan, menyuarakan tuntutan para buruh.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Tolak UMP di Bawah KHL dan UMK Daerah Lain

Salah satu tuntutan utama yang terpampang jelas pada spanduk adalah penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 1142 Tahun 2025 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 minimal 5 persen dari UMP DKI Jakarta dan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Menolak Pergub DKI Jakarta No. 1142 Tahun 2025 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Naikkan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 minimal 5 persen dari UMP DKI Jakarta dan 100 persen KHL (Rp.5.898.511),” demikian bunyi salah satu spanduk yang dibawa massa.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini adalah respons keras atas penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Angka tersebut dinilai tidak adil karena berada di bawah 100% KHL yang mencapai Rp 5,89 juta, serta lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi dan Karawang.

“Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak adil dan merugikan kaum buruh,” ujar Said Iqbal di lokasi unjuk rasa.

Biaya Hidup Jakarta Jauh di Atas UMP

Said Iqbal juga menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan biaya hidup keluarga di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Ia membandingkan angka tersebut dengan UMP 100 persen KHL yang baru mencapai Rp 5,89 juta, menunjukkan kesenjangan yang signifikan.

Selain menuntut kenaikan UMP, serikat buruh juga mendesak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2026 dengan nilai di atas 100% KHL DKI ditambah 5%.

Gugat Keputusan UMP ke PTUN

Tidak hanya menggelar aksi demonstrasi, para buruh juga berencana menempuh jalur hukum. Ketua KSPI Jakarta, Winarso, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menggugat keputusan penetapan UMP Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mureks