Internasional

Eks PM Malaysia Najib Razak Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 47,4 Triliun dalam Kasus 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara, namun hanya akan menjalani 15 tahun kurungan, atas kasus korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Selain itu, Najib juga diwajibkan membayar denda sebesar MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47,4 triliun. Putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Senin, 29 Desember 2025.

Dilansir dari The Star dan Bernama, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus 1MDB. Ia divonis 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan setelah dinyatakan bersalah. Najib juga didenda total MYR 11,4 miliar. Selain itu, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan bahwa semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan. Ini berarti, Najib hanya perlu menjalani hukuman selama 15 tahun. Hakim Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar MYR 2,08 miliar atau sekitar Rp 8,6 triliun berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Sequerah mengatakan, “Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya.”

Proses pembacaan putusan dimulai pukul 09.30 pagi waktu setempat dan baru tuntas pukul 21.00 malam waktu setempat, berlangsung sekitar 12 jam. Hakim juga memerintahkan agar hukuman penjara baru ini berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman 6 tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana SRC International sebesar MYR 42 juta. Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.

Tim pembela Najib meminta agar uang jaminan sebesar MYR 3,5 juta dikembalikan. Pihak penuntut tidak keberatan. “Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah. Pengacara utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pihak pembela tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini.

Setelah vonis dijatuhkan, Najib Razak menyampaikan pernyataan. “Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” ujarnya, seraya meminta masyarakat Malaysia tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.

Mengenal Kasus 1MDB

Kasus 1MDB bermula ketika Najib Razak mendirikan 1MDB pada tahun 2009. Perusahaan ini dibentuk sebagai sarana untuk mengelola kekayaan Malaysia yang kaya sumber daya melalui investasi strategis. Namun, pada tahun 2015, “alarm bahaya” mulai berbunyi saat perusahaan tersebut gagal membayar utang sebesar USD 11 miliar kepada sejumlah bank dan pemilik obligasi.

Pada Juli 2016, Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan perdana yang menuduh bahwa lebih dari USD 3,5 miliar telah dijarah dari 1MDB. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi lebih dari USD 4,5 miliar. Sosok yang disebut sebagai MO1, yang kemudian dikonfirmasi oleh pemerintah Malaysia sendiri sebagai Najib Razak, diduga jaksa penuntut AS telah menerima uang sekitar USD 681 juta dari dana yang dicuri, meskipun sebagian besar telah dikembalikan.

Saat masih menjabat sebagai Perdana Menteri, Najib dibebaskan dari segala tuntutan oleh aparat kepolisian Malaysia. Namun, situasi berubah drastis setelah partainya kalah secara mengejutkan dalam pemilihan umum 2018. Setelah kekalahan tersebut, sejumlah apartemen miliknya digerebek polisi, di mana mereka mengamankan koleksi barang mewah dan uang tunai senilai USD 28,6 juta. Setidaknya ada 42 tuntutan yang dialamatkan kepada Najib atas dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan. Najib sendiri mengaku tidak bersalah atas segala tuntutan tersebut dan mempertahankan pengakuannya itu hingga saat ini.

Mureks