Internasional

Kemnaker: 36 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2026, Aceh dan Papua Pegunungan Pengecualian

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan mayoritas daerah di Indonesia telah merampungkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dari total 38 provinsi, sebanyak 36 provinsi telah resmi mengumumkan besaran UMP untuk tahun depan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa secara umum penetapan UMP telah rampung. “Semua provinsi sudah menetapkan UMP,” kata Cris kepada CNBC Indonesia pada Senin (29/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Namun, terdapat catatan khusus untuk dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan. Cris menjelaskan, Aceh belum menetapkan UMP baru untuk tahun 2026 karena kondisi bencana yang tengah dialami daerah tersebut. “Aceh karena sedang mengalami bencana sehingga menggunakan UMP tahun lalu,” ujarnya.

Sementara itu, Papua Pegunungan masih menunggu keputusan final dari kepala daerahnya. “Papua tinggal menunggu keputusan Gubernur,” tambah Cris.

Berdasarkan rekapitulasi penetapan UMP 2026, DKI Jakarta kembali mencatat UMP tertinggi secara nasional, mencapai Rp5.729.876 per bulan. Di sisi lain, UMP terendah tercatat di Jawa Tengah dengan besaran Rp2.327.386,07.

Dari sisi kenaikan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan persentase kenaikan UMP paling tinggi, yakni mencapai 9,08% atau setara Rp264.565 dibandingkan tahun sebelumnya. Sebaliknya, Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan UMP, dengan besaran yang tetap sama seperti tahun 2025.

Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi

Berikut adalah daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi berdasarkan rekapitulasi Kementerian Ketenagakerjaan:

ProvinsiUMP 2026
AcehRp 3.685.616 (menggunakan UMP 2025)
Sumatera UtaraRp 3.228.949
Sumatera BaratRp 3.182.955
RiauRp 3.780.495
JambiRp 3.471.497
Sumatera SelatanRp 3.942.963
BengkuluRp 2.827.250
LampungRp 3.047.734
Kepulauan Bangka BelitungRp 4.035.000
Kepulauan RiauRp 3.879.520
DKI JakartaRp 5.729.876
Jawa BaratRp 2.317.601
Jawa TengahRp 2.327.386,07
DI YogyakartaRp 2.417.495
Jawa TimurRp 2.446.880
BantenRp 3.100.881,40
BaliRp 3.207.459
Nusa Tenggara BaratRp 2.673.861
Nusa Tenggara TimurRp 2.455.898
Kalimantan BaratRp 3.054.552
Kalimantan TengahRp 3.686.138
Kalimantan SelatanRp 3.725.000
Kalimantan TimurRp 3.762.431
Kalimantan UtaraRp 3.775.243
Sulawesi UtaraRp 4.002.630
Sulawesi TengahRp 3.179.565
Sulawesi SelatanRp 3.921.088
Sulawesi TenggaraRp 3.306.496,18
GorontaloRp 3.405.144
Sulawesi BaratRp 3.315.934
MalukuRp 3.334.490
Maluku UtaraRp 3.510.240
Papua BaratRp 3.841.000
PapuaRp 4.436.283
Papua TengahRp 4.285.848
Papua Pegunungan(masih menunggu keputusan gubernur)
Papua SelatanRp 4.508.100
Papua Barat DayaRp 3.766.000
Mureks