Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan mayoritas daerah di Indonesia telah merampungkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dari total 38 provinsi, sebanyak 36 provinsi telah resmi mengumumkan besaran UMP untuk tahun depan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa secara umum penetapan UMP telah rampung. “Semua provinsi sudah menetapkan UMP,” kata Cris kepada CNBC Indonesia pada Senin (29/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Namun, terdapat catatan khusus untuk dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan. Cris menjelaskan, Aceh belum menetapkan UMP baru untuk tahun 2026 karena kondisi bencana yang tengah dialami daerah tersebut. “Aceh karena sedang mengalami bencana sehingga menggunakan UMP tahun lalu,” ujarnya.
Sementara itu, Papua Pegunungan masih menunggu keputusan final dari kepala daerahnya. “Papua tinggal menunggu keputusan Gubernur,” tambah Cris.
Berdasarkan rekapitulasi penetapan UMP 2026, DKI Jakarta kembali mencatat UMP tertinggi secara nasional, mencapai Rp5.729.876 per bulan. Di sisi lain, UMP terendah tercatat di Jawa Tengah dengan besaran Rp2.327.386,07.
Dari sisi kenaikan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan persentase kenaikan UMP paling tinggi, yakni mencapai 9,08% atau setara Rp264.565 dibandingkan tahun sebelumnya. Sebaliknya, Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan UMP, dengan besaran yang tetap sama seperti tahun 2025.
Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi
Berikut adalah daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi berdasarkan rekapitulasi Kementerian Ketenagakerjaan:
Provinsi UMP 2026 Aceh Rp 3.685.616 (menggunakan UMP 2025) Sumatera Utara Rp 3.228.949 Sumatera Barat Rp 3.182.955 Riau Rp 3.780.495 Jambi Rp 3.471.497 Sumatera Selatan Rp 3.942.963 Bengkulu Rp 2.827.250 Lampung Rp 3.047.734 Kepulauan Bangka Belitung Rp 4.035.000 Kepulauan Riau Rp 3.879.520 DKI Jakarta Rp 5.729.876 Jawa Barat Rp 2.317.601 Jawa Tengah Rp 2.327.386,07 DI Yogyakarta Rp 2.417.495 Jawa Timur Rp 2.446.880 Banten Rp 3.100.881,40 Bali Rp 3.207.459 Nusa Tenggara Barat Rp 2.673.861 Nusa Tenggara Timur Rp 2.455.898 Kalimantan Barat Rp 3.054.552 Kalimantan Tengah Rp 3.686.138 Kalimantan Selatan Rp 3.725.000 Kalimantan Timur Rp 3.762.431 Kalimantan Utara Rp 3.775.243 Sulawesi Utara Rp 4.002.630 Sulawesi Tengah Rp 3.179.565 Sulawesi Selatan Rp 3.921.088 Sulawesi Tenggara Rp 3.306.496,18 Gorontalo Rp 3.405.144 Sulawesi Barat Rp 3.315.934 Maluku Rp 3.334.490 Maluku Utara Rp 3.510.240 Papua Barat Rp 3.841.000 Papua Rp 4.436.283 Papua Tengah Rp 4.285.848 Papua Pegunungan (masih menunggu keputusan gubernur) Papua Selatan Rp 4.508.100 Papua Barat Daya Rp 3.766.000






