Pemerintah resmi menetapkan formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses tarik ulur kepentingan, dengan salah satu langkah teranyar adalah menaikkan angka untuk komponen alfa atau indeks tertentu dalam formulasi upah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, komponen alfa sebelumnya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3. Untuk UMP 2026, pemerintah memutuskan bahwa alfa ditetapkan di kisaran 0,5 sampai 0,9. Yassierli menambahkan, komponen alfa ini ditentukan berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Penetapan kenaikan komponen alfa tersebut, lanjut Yassierli pada Kamis (18/12/2025), sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.






