Kupang – Sebuah video yang memperlihatkan penangkapan paksa Pelda Chrestian Namo, ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, ini memicu perdebatan sengit di lokasi.
Detik-detik Penangkapan dan Perdebatan
Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik yang beredar luas, Pelda Chrestian Namo terlihat mengenakan seragam TNI. Ia didampingi oleh pengacaranya, Cosmas Jo Oko. Sejumlah anggota TNI berpakaian preman juga tampak hadir di lokasi penangkapan.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Penangkapan tersebut sempat diwarnai adu argumen antara Cosmas Jo Oko dan anggota TNI. Cosmas mempertanyakan legalitas penangkapan kliennya yang tidak disertai surat penangkapan resmi. “Jadi kami tetap sikap tegas. Kami mau klien kami ditunjukkan surat penjemputan atas masalah apa sehingga kami tahu jelas, tetapi kalau tidak tahu masalahnya, klien kami jangan pergi,” tegas Cosmas dalam video viral tersebut, seperti dilansir detikBali pada Kamis, 8 Januari 2026.
Pelda Chrestian Namo, yang tampak emosional, menolak untuk ikut jika harus dibawa paksa. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk melepas seragam dinasnya. “Beta (saya) sudah bilang tidak akan ikut. Beta buka baju biar beta pakai celana dalam saja. Beta punya anak (anak saya) sudah mati. Jangan paksa saya,” ujarnya sambil spontan melepas seragam dan membuang kopelnya ke atas pelabuhan.
Konfirmasi dan Respons Pihak Berwenang
Dikonfirmasi terpisah, Cosmas Jo Oko membenarkan keaslian video viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa kliennya ditangkap paksa sesaat setelah tiba dari Kabupaten Rote Ndao di Pelabuhan Tenau. “Ya betul. Kejadiannya sekitar pukul 14.00 Wita,” kata Cosmas kepada detikBali.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 161/Wira Sakti Kupang Mayor Inf I Gusti Komang Surya Negara belum memberikan respons terkait permintaan konfirmasi dari detikBali mengenai penangkapan Pelda Chrestian Namo. Mureks mencatat bahwa insiden ini terjadi setelah 17 terdakwa dalam kasus Prada Lucky divonis 6-9 tahun penjara, menambah kompleksitas kasus yang melibatkan keluarga Prada Lucky.






