Bareskrim Polri telah menaikkan status laporan selebgram Inara Rusli terkait dugaan penyebaran rekaman CCTV di rumahnya ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, membenarkan peningkatan status tersebut. “Betul (laporan Inara Rusli), sudah naik sidik,” ujar Rizki kepada wartawan pada Jumat (9/1/2025). Ia belum merinci saksi-saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Laporan Inara Rusli ini diajukan pada November 2025 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini menjadi sorotan karena rekaman CCTV yang dilaporkan Inara juga merupakan barang bukti dalam laporan dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya. Laporan perzinaan tersebut dilayangkan oleh seorang wanita bernama Wardatina Mawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Inara Rusli dilaporkan oleh Wardatina Mawa. “IR dilaporkan oleh WM dalam perkara dugaan perzinaan. Untuk pelapor sudah diminta keterangan, bersama saksi dan barang bukti berupa 1 buah buku nikah, kartu keluarga dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV,” kata Budi Hermanto pada Jumat (5/12/2025).
Dalam ringkasan Mureks, kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum terkait privasi digital dan penggunaan bukti elektronik dalam perkara pidana yang saling berkaitan.






