Peningkatan signifikan dalam pelanggaran ekspor sepanjang 2025 berbanding lurus dengan lonjakan penerimaan negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penguatan pengawasan terhadap aktivitas ekspor ilegal telah memberikan kontribusi besar terhadap kas negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa pengawasan ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar, seperti minyak sawit, kayu, biji kakao, tembaga, dan bauksit, berhasil mendongkrak penerimaan negara. Pada tahun 2025, total penerimaan dari kegiatan pengawasan ini mencapai Rp 496,77 miliar.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana penerimaan tercatat Rp 477,96 miliar pada 2024, dan Rp 191,54 miliar pada 2023. “Dan sampai dengan November 2025, penerimaan dan kegiatan pengawasan mencapai Rp 496,7 miliar. Sebagian besar penerimaan tersebut berasal dari penerbitan nota pembetulan yang terus menunjukkan tren peningkatan,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025).
Dominasi Nota Pembetulan dan Kenaikan Hasil Audit
Mayoritas penerimaan negara dari pengawasan ekspor berasal dari penerbitan nota pembetulan. Pada November 2025, nota pembetulan menyumbang Rp 487,99 miliar, melonjak drastis dari Rp 327,92 miliar pada 2024, dan Rp 51,18 miliar pada 2023.
Sementara itu, penerimaan dari hasil audit menunjukkan peningkatan tajam, mencapai Rp 163,08 juta pada 2025. Angka ini jauh melampaui catatan Rp 2,01 juta pada 2024 dan Rp 31,56 juta pada 2023.
Namun, penerimaan dari hasil penelitian ulang menunjukkan tren penurunan. Pada 2025, tercatat Rp 8,62 miliar, turun dari Rp 150,03 miliar pada 2024 dan Rp 108,78 miliar pada 2023.
Lonjakan Kasus Penindakan Ekspor
Di balik peningkatan penerimaan, penguatan pengawasan justru mengungkap gambaran yang lebih mengkhawatirkan terkait pelanggaran ekspor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat lonjakan kasus penindakan ekspor umum yang drastis pada tahun ini.
Jumlah kasus penindakan meningkat dari 50 kasus pada 2023 menjadi 44 kasus pada 2024. Namun, pada 2025, angka tersebut melesat hingga mencapai 258 kasus.
Identifikasi Empat Modus Pelanggaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengidentifikasi empat modus pelanggaran ekspor yang paling sering ditemukan. Modus-modus tersebut meliputi penyelundupan langsung, kesalahan administratif dalam pemberitahuan ekspor, penyamaran aktivitas ekspor melalui rute antarpulau, dan pencampuran barang legal dengan barang ilegal.
Menyikapi temuan ini, Purbaya menegaskan bahwa pengawasan yang ketat menjadi kunci utama untuk menjaga integritas seluruh proses ekspor komoditas nasional.






