Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SK dan SM, pemilik usaha nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar. Keduanya diduga kuat menyekap dan memperkosa seorang perempuan berusia 22 tahun yang merupakan karyawati mereka sendiri.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Kedua tersangka ini merupakan pasutri dan juga atasan korban,” kata Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan pada Senin (5/1).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Menurut keterangan Arya, korban telah bekerja di usaha milik pasutri tersebut selama kurang lebih satu tahun dan juga tinggal di tempat usaha mereka. Mureks mencatat bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan SM terhadap suaminya, SK.
“Tersangka cemburu. Ada dugaan suami selingkuh dengan karyawan. Istri kemudian menginterogasi mereka, tapi mereka tidak mengaku,” ungkap Arya.
Setelah interogasi yang tidak membuahkan pengakuan, kedua tersangka membawa korban ke sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Di lokasi inilah, korban disekap dan mengalami serangkaian tindak pidana kekerasan seksual.
“Korban dipukul, ditendang, disuruh mengaku, lalu dipaksa berhubungan badan. Pakaian korban dilepas dan kejadian itu direkam,” jelas Arya, menggambarkan kekejaman yang dialami korban.
Korban disekap selama dua hari sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah tersebut. Dalam kasus ini, SK diduga berperan sebagai pelaku utama pemerkosaan, sementara SM berperan aktif dengan memerintahkan, menyaksikan, dan membiarkan perbuatan tersebut terjadi. Polisi menegaskan bahwa keduanya bekerja sama dalam melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Korban mengalami penganiayaan dan pemerkosaan. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama,” tegas Kombes Pol Arya Perdana.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti penting berupa rekaman video persetubuhan yang tersimpan di ponsel salah satu tersangka. Polisi memastikan bahwa video tersebut tidak disebarkan ke publik. “Barang buktinya berupa rekaman video yang masih tersimpan di handphone pelaku. Video itu tidak disebarkan,” sambungnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Makassar dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta sesuai dengan Undang-Undang TPKS.






