Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban pembayaran tunggakan pajak. Sejak Rabu, 24 Desember 2025, DJP secara aktif mengirimkan email resmi sebagai bentuk pengingat kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik jika menerima notifikasi serupa.
Penting bagi wajib pajak untuk melakukan verifikasi keaslian email yang diterima. Pastikan email tersebut benar-benar berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan dikirimkan melalui domain resmi pajak.go.id. Kewaspadaan ini krusial untuk menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Langkah-Langkah Verifikasi dan Pembayaran Tunggakan Pajak
Setelah memastikan keaslian email, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk mengecek dan melunasi tunggakan:
- Akses sistem Coretax DJP melalui tautan resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Pada menu “Pembayaran”, pilih opsi “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak” untuk melihat daftar tagihan.
- Pilih tagihan yang akan dibayar dengan memberikan tanda centang pada kolom yang tersedia.
- Isikan nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay” (Jumlah yang harus dibayar) sesuai dengan jumlah tunggakan.
- Pilih menu “Buat Kode Billing” untuk menghasilkan kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran melalui saluran resmi seperti Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-Commerce dengan memilih menu MPN-G2. Panduan lebih lanjut mengenai pembayaran pajak dapat dilihat pada buku manual di https://s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran (Halaman 30-32).
Apabila wajib pajak mengalami kesulitan atau belum dapat mengakses Coretax DJP, beberapa saluran layanan resmi DJP siap membantu:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
- Live Chat di situs resmi www.pajak.go.id
- Kring Pajak 1500200
- Akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @kring_pajak
- Email resmi: [email protected]
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP
DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk selalu waspada terhadap upaya penipuan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perhatikan poin-poin penting berikut:
- Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya.
- Email resmi dari DJP selalu menggunakan domain
pajak.go.id. - DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi mereka.
Jika terdapat keraguan mengenai keaslian email yang diterima, wajib pajak dianjurkan untuk segera menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk konfirmasi. Perlu diingat, email pengingat tunggakan pajak ini bukan merupakan tindakan penagihan aktif. Jika wajib pajak sudah melunasi tunggakan, email tersebut dapat diabaikan.






