Internasional

Kejaksaan Agung Pamerkan Uang Sitaan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Hasil Kerja Keras Satgas PKH

Advertisement

Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan dan menyerahkan uang sitaan senilai total Rp 6,625 triliun hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Rabu (24/12/2025). Penyerahan aset ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dana fantastis yang dijuluki ‘gunung merah’ tersebut berasal dari dua sumber utama. Sebanyak Rp 2,344 triliun merupakan tagihan denda administratif kehutanan dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang. Sementara itu, Rp 4,2 triliun lainnya berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan importasi gula.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Satgas PKH. Ia mengungkapkan bahwa tim tersebut telah berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang bermasalah.

“Tadi dilaporkan juga Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4 juta hektare lebih kawasan hutan yang tidak tertib, yang melanggar Undang-Undang melanggar peraturan, melanggar ketentuan,” terang Prabowo.

Presiden juga menegaskan komitmennya terhadap upaya penertiban ini. “Ini hasil kerja keras penertiban kawasan hutan yang saya bentuk sejak Januari 2025,” ujar Prabowo, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari inisiatif yang ia mulai.

Advertisement

Prabowo turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang terlibat. “Saya sampaikan terima kasih saya, penghargaan saya sebesarnya kepada semua pihak dari semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung kegiatan dari Satgas PKH ini terutama pada satgas PKH itu sendiri. yang terdiri dari unsur Kejaksaan agung, unsur Kepolisian, TNI, Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, BPKP dan lembaga lain,” tandas Prabowo.

Selain uang tunai, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan tahap V seluas 896.969,143 hektare. Sebagian dari lahan ini akan dikonservasi oleh Kementerian Kehutanan, sementara sisanya akan dialokasikan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Seluruh dana hasil penyelamatan tersebut nantinya akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan. Acara penyerahan aset ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Advertisement
Mureks