Internasional

Pemerintah Siapkan Perpres Baru, Skema Penyaluran LPG 3 Kg Bakal Lebih Tepat Sasaran di 2026

Advertisement

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) lebih tepat sasaran mulai tahun 2026. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengungkapkan, aturan ini akan mengatur secara komprehensif, termasuk rantai pasok dan target konsumen.

Regulasi Komprehensif untuk Rantai Pasok

Laode menjelaskan, kebijakan sebelumnya yang sempat ditarik pada Februari lalu menunjukkan adanya skema yang belum terintegrasi dalam regulasi yang utuh. “Jadi LPG ini sejak ada kebijakan di bulan Februari yang kemarin akhirnya kita tarik kembali, sebenarnya ada skema yang belum ada di dalam regulasi yang utuh. Makanya sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh,” kata Laode di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Ia mencontohkan, skema penyaluran LPG 3 kg saat ini hanya diatur hingga tingkat pangkalan, sementara penyaluran ke pengecer belum sepenuhnya masuk dalam pengaturan resmi. “Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan, sub-pangkalan. Nah, ini regulasinya harus ada dulu nih. Karena dia sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini. Itu satu,” tambahnya.

Saat ini, regulasi mengenai LPG 3 kg masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dengan adanya aturan baru, diharapkan distribusi dari hulu hingga hilir akan lebih tertata dan tepat sasaran.

Pembatasan Konsumen Berdasarkan Desil Ekonomi

Selain rantai pasok, Perpres baru juga akan mempertegas target konsumen LPG 3 kg. Laode mengakui bahwa aturan yang berlaku saat ini belum secara spesifik melarang kelompok masyarakat mampu untuk membeli LPG bersubsidi tersebut.

“Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” jelas Laode.

Masa Transisi dan Uji Coba di Jakarta Pusat

Pemerintah menegaskan implementasi kebijakan ini tidak akan diberlakukan secara serentak dan mendadak di seluruh Indonesia. Akan ada masa transisi selama enam bulan setelah Perpres terbit, yang akan diisi dengan uji coba atau pilot project di wilayah tertentu.

Advertisement

“Jadi setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilot-nya misalnya areanya di Jakarta Pusat dulu, jadi tidak langsung serentak, karena kita mau lihat dulu dampaknya di area-area ini,” tandasnya.

Pengetatan Subsidi, Fokus pada Masyarakat Miskin

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga telah membahas mekanisme baru pemberian subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025 bersama BPI Danantara, PLN, dan Pertamina. Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat mampu yang menikmati subsidi.

“Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi,” kata Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Purbaya menjelaskan, desain baru ini akan berupa pengetatan penyaluran, khususnya bagi masyarakat golongan kaya yang tergolong dalam desil 8, 9, dan 10 data sosial dan ekonomi pemerintah. “Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara,” paparnya.

Perbaikan skema subsidi energi ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan. “Nanti ke depan akan kita lihat gimana perbaikannya. Kita simpulkan sih tadi dalam 2 tahun ke depan kita akan redesign strategi subsidi, sehingga betul-betul tetap sasaran,” pungkas Purbaya.

Advertisement
Mureks