Gubernur Bali Wayan Koster resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali untuk tahun 2026. Angka UMP Bali 2026 diputuskan sebesar Rp 3.207.459, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 210.899 atau 7,04% dibandingkan UMP tahun 2025.
Sebelumnya, UMP Bali pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 2.996.560. Kenaikan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang kemudian diajukan kepada Gubernur Wayan Koster untuk disahkan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Gubernur Koster mengumumkan penetapan ini pada Rabu, 24 Desember 2025. “Sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04% dari UMP Bali tahun 2025,” ujar Koster dalam keterangan resminya.
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor pariwisata di Bali juga mengalami penyesuaian. UMSP pariwisata 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.267.693, meningkat 7% atau Rp 214.859 dari UMSP 2025 yang sebesar Rp 3.052.834.
Koster mengapresiasi rampungnya penetapan UMP 2026 sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 24 Desember 2025. Ia berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja dapat terus ditingkatkan.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan,” pungkasnya, menekankan pentingnya kerja sama semua pihak.






