Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 24 Desember 2025, secara resmi menyerahkan dana hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp 6,6 triliun. Penyerahan dana sitaan ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dana jumbo tersebut merupakan hasil sitaan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan 20 perusahaan atau korporasi. Aksi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara, khususnya terkait penertiban kawasan hutan.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Proses penyerahan barang bukti Satgas PKH ini menjadi sorotan publik dan disiarkan melalui program Breaking News CNBC Indonesia.






