Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu (24/12/2025) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026. UMP ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, mengalami kenaikan 6,17% atau setara Rp 333.115 dari UMP tahun 2025.
Kenaikan ini membawa UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 5.396.761 pada tahun 2025 menjadi Rp 5.729.876. Pengumuman tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Telah disepakati, kenaikan UMP 2026 Rp 5.729.876, kenaikan 6,17%, atau Rp 333.115,” ungkap Pramono di Gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 ini menggunakan nilai Alfa sebesar 0,75. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03% dan inflasi 2,40%, didapatlah angka kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” sebutnya.






