Internasional

Askrindo Pastikan Industri Asuransi Dukung Kebijakan OJK Terkait Keringanan Kredit Korban Banjir Sumatra

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah dampak sistemik pada sektor keuangan sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di daerah-daerah tersebut.

Menyikapi kebijakan OJK, industri asuransi menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh. Direktur Utama Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), M. Fankar Umran, memastikan bahwa industri asuransi akan mendukung penuh kebijakan OJK terkait keringanan kredit bagi korban bencana banjir di Sumatra.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dari catatan klaim asuransi, terdapat tiga kategori utama yang teridentifikasi. Untuk asuransi umum yang mencakup properti dan kendaraan, klaim yang terdeteksi saat ini masih kurang dari Rp 1 triliun. Sementara itu, potensi klaim untuk asuransi kredit diperkirakan juga akan mencapai Rp 1 triliun.

Advertisement

Adapun untuk asuransi mikro, penetrasinya masih tergolong rendah di wilayah terdampak. Proses identifikasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengetahui dampak pasti terhadap pemegang polis asuransi mikro.

M. Fankar Umran membahas lebih lanjut mengenai tantangan yang dihadapi industri asuransi dalam mengelola klaim dan penjaminan bencana seperti banjir di Sumatra. Dialog tersebut tersaji dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Rabu (24/12/2025).

Advertisement
Mureks