Keuangan

Ombudsman Banten Peringatkan Risiko Bencana Tinggi Akibat Tambang Ilegal di Wilayahnya

Advertisement

SERANG, KOMPAS.com – Ombudsman RI Perwakilan Banten menyoroti ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Banten. Lembaga pengawas pelayanan publik ini menerima laporan mengenai bekas galian tambang yang ditinggalkan dalam kondisi membahayakan, bahkan telah membentuk danau dalam yang disebut-sebut menelan korban jiwa.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa persoalan tambang ilegal akan menjadi salah satu fokus pengawasan utama pada tahun 2026. Ia menegaskan perbedaan tanggung jawab antara tambang legal dan ilegal.

“Tahun ini kami ada satu laporan terkait bekas galian. Kami datang ke sana, itu bekasnya sudah ada. Sudah ditutup. Cuma karena ilegal, siapa yang bertanggung jawab?” tukas Fadli di Kota Serang, Kamis (19/12/2025). Ia menambahkan, tambang legal memiliki kewajiban reklamasi, sementara tambang ilegal justru meninggalkan kerusakan tanpa pemulihan.

Selain bekas galian, Ombudsman juga menyoroti kondisi bukit tebing yang dipapas dan menyisakan pemukiman penduduk di sekitarnya. Kondisi ini meningkatkan risiko longsor, terutama dengan adanya perubahan iklim dan curah hujan ekstrem yang semakin sering terjadi.

“Itu baru satu titik. Kita belum cek ada berapa titik di Banten ini yang kondisinya serupa,” ujar Fadli, mengindikasikan bahwa masalah ini mungkin jauh lebih luas dari yang terdeteksi.

Fadli mengingatkan agar bencana serupa di daerah lain menjadi pelajaran serius. Ia mencontohkan banjir bandang yang pernah menelan ratusan korban di wilayah pagar laut. “Bangunan itu tinggal pondasinya saja, habis oleh banjir bandang,” imbuhnya, menggambarkan dahsyatnya dampak bencana.

Ombudsman menilai, pengelolaan tambang harus menempatkan negara sebagai pihak yang aktif dalam mitigasi risiko lingkungan. Pemerintah tidak bisa lepas tangan hanya karena aktivitas tersebut ilegal.

“Pelajaran dari bencana ini, mau tidak mau pemerintah harus aktif. Tidak bisa bilang ini ilegal, pelaku tidak ada. Dampak ke masyarakat tidak bisa ditampik,” jelasnya lagi, menekankan tanggung jawab negara terhadap keselamatan warganya.

Advertisement

Untuk mengatasi masalah ini, Fadli menilai pemetaan wilayah pertambangan ilegal harus segera dilakukan. Pemetaan ini penting untuk menentukan prioritas penanganan, termasuk kemungkinan penetapan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan syarat memenuhi kajian lingkungan yang ketat.

“Kalau berbahaya jangan dilakukan. Kalau bisa dikendalikan risikonya silakan berjalan, selama syarat terpenuhi,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Tantangan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Solusi Potensial

Sorotan Ombudsman Banten terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan risiko bencana mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Secara hukum, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin dan menaati kewajiban reklamasi serta pascatambang setelah operasi selesai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kewajiban ini bertujuan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup di bekas area penambangan. Namun, aktivitas pertambangan ilegal (PETI) melangkahi prosedur ini, menghasilkan kerusakan lingkungan yang masif seperti lubang bekas galian yang terisi air dan rawan longsor, tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum untuk melakukan pemulihan.

Kerusakan yang ditinggalkan PETI tidak hanya mengancam keselamatan warga sipil, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor, terutama di tengah kondisi perubahan iklim dan curah hujan ekstrem.

Penilaian Ombudsman yang mendesak pemerintah untuk aktif dalam mitigasi, meskipun tambang tersebut ilegal, menyoroti prinsip tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan perlindungan lingkungan warganya. Wacana penetapan WPR yang disinggung Fadli Afriadi menjadi solusi potensial. Melalui legalisasi dan pembinaan, pertambangan skala kecil dapat beroperasi di bawah pengawasan ketat, dengan syarat memenuhi kajian lingkungan yang ketat. Ini merupakan upaya menyeimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik.

Advertisement