Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya kejahatan siber yang mengancam industri pasar modal, baik dari sisi perusahaan sekuritas maupun investor. Peringatan ini disampaikan di tengah peningkatan kasus serangan siber yang menargetkan sektor keuangan.
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal Dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, pada Selasa (30/12/2025) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, menegaskan pentingnya kesadaran bersama akan keamanan siber. “Tapi kalau kita bicara cyber security tidak hanya dari (penyedia jasa) saja yang harus memperkuat diri. Tapi dari sisi nasabah atau investornya juga. Karena serangan-serangan siber itu kan dia akan menyerang ke hal-hal yang lemah ya,” ujar Eddy.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Menurut Eddy, pelaku kejahatan siber tidak hanya menyasar sistem perusahaan efek atau sekuritas, tetapi juga kelemahan pada nasabah atau investor dalam menjaga kerahasiaan user ID dan kata sandi mereka.
Regulasi OJK dan Kewajiban Perusahaan Efek
Sebagai regulator dan pengawas, OJK telah merespons ancaman ini dengan menerbitkan POJK 13 tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik menekankan kepada perusahaan efek untuk menerapkan manajemen risiko di sektor teknologi informasi.
“Jadi kita tekankan lagi di situ bahwa perusahaan sekuritas itu harus memiliki kebijakan terkait penerapan risiko di teknologi informasi,” jelas Eddy, menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat benteng pertahanan siber di industri.
Waspada Modus Phishing dan Social Engineering
Di sisi lain, OJK juga mengimbau nasabah dan investor untuk meningkatkan kewaspadaan. Ada sejumlah aspek atau data pribadi yang tidak boleh dibagikan kepada siapapun, termasuk orang terdekat.
“Sekarang sudah banyak sekali modus-modus phishing, kemudian social engineering, nah itu harus di waspada juga,” imbuh Eddy, mengingatkan bahwa pelaku kejahatan siber akan selalu mencari celah terlemah dan menyerang dari berbagai arah.
Untuk memperkuat pertahanan kolektif, OJK mendorong perusahaan sekuritas untuk bergabung dalam Indonesia Anti Scam Center (IASC). IASC merupakan wadah bagi seluruh pelaku sektor keuangan untuk berbagi informasi dan berkolaborasi dalam penanganan kasus penipuan.
“Kalau dia terkena scam atau nasabahnya terkena scam, nah disitu bisa dilakukan sharing informasi dan mungkin bahkan sampai pada tahapan bisa ngelokir satu rekening yang dianggap menjadi jatuh,” pungkas Eddy, menyoroti manfaat IASC dalam memitigasi kerugian akibat kejahatan siber.





