Keuangan

Purbaya Pastikan Dana Siap Pakai Bencana Rp 1,51 Triliun Tersedia, Desak Segera Dicairkan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 1,51 triliun. Purbaya mendesak agar dana tersebut segera dicairkan untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera sebelum pergantian tahun, guna menghindari hangusnya anggaran.

Anggaran Siap Pakai dan Mekanisme Pencairan

Dalam Rapat Koordinasi Pemulihan Bencana Sumatera yang disiarkan melalui kanal YouTube TV Parlemen pada Selasa, 30 Desember 2025, Purbaya menegaskan bahwa dana sebesar Rp 1,51 triliun tersebut siap digunakan untuk mendukung penanganan darurat serta pemulihan wilayah terdampak bencana.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Sekarang masih ada tersisa siap pakai Rp 1,51 triliun,” kata Purbaya.

Purbaya menekankan pentingnya percepatan pencairan dana, khususnya untuk bencana di Sumatera, agar tidak menjadi pengurang anggaran pada tahun berikutnya. Ia juga meminta koordinasi pencairan dilakukan melalui satu pintu, yakni BNPB, demi menjaga akuntabilitas dan memudahkan verifikasi penggunaan anggaran.

“Saya tahunya (pencairan dana) satu pintu lewat BNPB, yang lain kita enggak ngerti. Takut kebanyakan jalur, kita enggak bisa verifikasi. Anggaran kami sudah siapkan, mungkin kalau banyak Satgas, kita perlu rapikan supaya masuk ke kami satu pintu sehingga bingungnya enggak di kita,” jelasnya.

Usulan Anggaran Tambahan dan Pembangunan Hunian

Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa BNPB telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,4 triliun pada 18 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, Rp 650 miliar dialokasikan khusus untuk penanganan bencana di Sumatera.

Selain itu, Purbaya juga meminta Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk segera mengajukan anggaran bagi pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) di lokasi bencana. Penyelesaian administrasi pembayaran pembangunan jembatan di daerah terdampak bencana juga menjadi perhatian.

Skema Pendanaan Jangka Pendek dan Menengah

Pemerintah sebelumnya telah mempercepat penyaluran dana darurat sebesar Rp 268 miliar bagi daerah terdampak bencana. Dana ini dialokasikan untuk tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota, dengan skema Rp 4 miliar per kabupaten/kota dan Rp 20 miliar per provinsi, dan telah disalurkan seluruhnya.

Untuk jangka menengah, Purbaya menyebutkan skema pendanaan pemulihan daerah terdampak bencana akan diintegrasikan melalui APBN 2026. Estimasi kebutuhan dana mencapai Rp 51 triliun hingga mendekati Rp 60 triliun.

“Dana tersebut akan difokuskan untuk pembangunan kembali wilayah terdampak di Sumatera, termasuk Aceh, sesuai arahan Presiden,” pungkas Purbaya.

Mureks