Keuangan

OJK Perketat Pengawasan Dana Syariah Indonesia, Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memanggil kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang dijanjikan oleh pengurus DSI. Langkah ini diambil OJK sebagai bagian dari komitmen perlindungan konsumen, sekaligus mengintensifkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI.

Pertemuan terbaru antara OJK dan perwakilan lender DSI berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025). Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menerima enam orang wakil dari Paguyuban Lender DSI.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

OJK Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Rizal Ramadhani menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menjalankan kewenangannya untuk melindungi konsumen. “Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal dalam siaran pers pada Rabu (31/12/2025).

Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PPATK, untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. “Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” tambah Rizal.

Status Pengawasan DSI Ditingkatkan

OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus guna melacak transaksi yang dilakukan perusahaan tersebut. Dari sisi pengawasan, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Pemegang Saham PT DSI pada 10 Desember 2025.

Instruksi tersebut meminta pihak-pihak terkait untuk melaksanakan seluruh kewajiban penyelesaian dan pengembalian hak lender. Selain itu, DSI juga diminta menyusun rencana aksi pengembalian dana yang jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti, baik yang telah disepakati maupun yang belum. Hingga saat ini, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.

Desakan Lender dan Pertemuan Sebelumnya

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, meminta dukungan OJK agar dana yang telah diinvestasikan melalui perusahaan tersebut dapat kembali kepada para lender.

Sebelumnya, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara wakil Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, pada 28 Oktober 2025. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke saluran pengaduan konsumen OJK terkait tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

Dalam pertemuan sebelumnya, Taufiq Aljufri menyatakan bertanggung jawab untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap, sesuai dengan kemampuan dan rencana penyelesaian yang telah disusun.

Mureks