Keuangan

OJK dan BEI Kaji Demutualisasi Bursa, Eddy Manindo: Bukan Hal Negatif, Perbaiki Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memulai kajian terhadap penerapan struktur demutualisasi bursa efek. Langkah strategis ini diambil untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan, meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan pasar bursa, serta memperkuat independensi dan integritas pasar modal di masa mendatang.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa demutualisasi bursa efek bukanlah isu baru. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan telah diamanatkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Terkait dengan demutualisasi, jadi mungkin kita harus sama-sama tahu dulu bahwa demutualisasi ini memang sudah diamanatkan di Undang-Undang P2SK. Jadi memang dasar hukumnya cukup kuat,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Eddy menambahkan, Undang-Undang P2SK juga mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai demutualisasi akan diatur dalam peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut sedang dalam tahap penyusunan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Di dalam Undang-Undang P2SK itu juga diamanatkan bahwa nanti peraturan pelaksananya akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sekarang RPP sedang digodok oleh pemerintah, oleh Kementerian Keuangan,” paparnya.

Dalam proses penyusunan RPP ini, OJK turut dilibatkan secara aktif untuk memberikan pandangan dan masukan. Namun, Eddy menegaskan bahwa prosesnya masih berjalan dan belum ada penetapan resmi hingga saat ini.

Eddy menekankan agar demutualisasi tidak dipandang sebagai sesuatu yang negatif. Menurutnya, langkah ini justru merupakan praktik umum yang telah banyak diterapkan di berbagai negara dengan tujuan memperbaiki struktur tata kelola pasar modal.

“Tapi intinya begini, ini (demutualisasi) bukan merupakan suatu hal yang negatif. Ini memang suatu hal yang menurut saya baik dan di berbagai negara juga ini sudah dilakukan. Jadi memang bukan suatu hal yang unik,” beber Eddy.

Tujuan utama dari demutualisasi adalah menciptakan tata kelola pasar yang lebih sehat dan transparan. Dengan adanya perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan bursa, diharapkan potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan secara signifikan, sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan pasar.

“Kalau kami lihat, tujuan demutualisasi ini sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk mengurangi konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme. Jadi itu hal yang baik,” pungkasnya.

Mureks