Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kontribusi penjaminan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai 90 persen dari total portofolio penjaminan pada tahun 2028. Target ambisius ini diiringi dengan sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, terutama terkait penguatan permodalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama adalah kebutuhan penguatan permodalan, khususnya pada perusahaan penjaminan daerah atau Jamkrida. Tantangan ini muncul seiring dengan meningkatnya risiko kredit pada segmen UMKM.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“OJK terus mendorong penguatan kapasitas dan tata kelola industri agar peran penjaminan sebagai katalisator akses pembiayaan UMKM dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis RDKB November 2025, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Meskipun demikian, OJK mencatat kontribusi penjaminan kepada sektor UMKM telah mencapai sekitar 70,55 persen hingga Oktober 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan rata-rata sekitar 5 persen per tahun.
“Dengan capaian tersebut, OJK optimistis target Roadmap Penjaminan 2024-2028 untuk mencapai 90 persen pada 2028 dapat direalisasikan,” tambah Ogi.
Ogi juga menyebutkan bahwa peluang utama untuk mencapai target tersebut berasal dari dukungan industri penjaminan terhadap berbagai program pemerintah, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dinilai akan memperkuat kapasitas industri melalui penguatan permodalan dan peningkatan gearing ratio.
Asippindo Perkuat Peran Penjaminan UMKM
Secara terpisah, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyatakan komitmennya untuk memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi (UMKM-K) sebagai salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
Ketua Asippindo, Ivan Soeparno, menegaskan bahwa industri penjaminan kini tidak lagi menjadi pelengkap, melainkan aktor utama dalam ekosistem pembiayaan UMKM. Asippindo saat ini beranggotakan 23 perusahaan, terdiri dari 3 grup BUMN, 18 perusahaan daerah (Jamkrida), serta 2 perusahaan swasta.
Menurut Ivan, perusahaan-perusahaan ini memainkan peran penting dalam menjamin pembiayaan modal kerja, investasi produktif, hingga proyek strategis nasional yang melibatkan UMKM.
Ivan juga menyoroti peran strategis lembaga penjaminan dalam mendukung misi besar pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita. Tiga poin Asta Cita yang sejalan dengan peran penjaminan adalah peningkatan kesejahteraan rakyat melalui ekonomi berkeadilan, pembangunan Indonesia yang adil dan makmur, serta penjagaan keutuhan negara dan integritas bangsa.
“Perusahaan penjaminan memiliki peran penting dalam menjembatani kesenjangan antara pelaku UMKM dan lembaga keuangan,” tutur Ivan.
Melalui skema penjaminan, Ivan menambahkan, Asippindo membantu menurunkan risiko lembaga keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap UMKM sebagai pelaku usaha yang layak dan potensial.





